JAKARTA - Perpasaran di DKI Jakarta, baik skala besar maupun kecil, harus ditata secara keseluruhan. Tujuannya agar perpasaran di Jakarta dapat hidup berdampingan tanpa menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Itu prinsip dasar yang akan kami kaji lagi dalam rangka revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002," kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian DKI Jakarta, Budirama Natakusumah, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Penataan perpasaran di Jakarta, tidak bisa dilakukan hanya untuk skala besar saja, tetapi juga untuk skala kecil. Selama ini, kehadiran perpasaran skala besar, seperti hipermarket dan pusat perbelanjaan yang disorot karena dinilai menggangu tata ruang. Padahal, pasar tradisional dan PKL juga perlu ditata karena mengganggu tata ruang.
"Bicara soal perpasaran, bukan hanya hipermarket yang perlu ditata. Pasar Inpres dan PKL juga harus ditata. Tujuannya, supaya pasar masyarakat layak dan konsumen mau ke sana. Jadi tidak bisa dari satu sisi saja," ujar Budirama. Belum tertatanya perpasaran di Jakarta saat ini, tidak terlepas dari kurang efektifnya peraturan yang ada. (J-9)