Perlu Diawasi Komitmen Pemprov DKI Mengubah Stadion Jadi RTH
JAKARTA - Rencana perubahan peruntukan Stadion Menteng menjadi Taman Menteng, atau ruang terbuka hijau (RTH), didukung beberapa pakar tata kota. Alasannya, perubahan itu tetap diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Ketua Tim Penasehat Arsitektur Kota DKI, Danisworo, perubahan Stadion Menteng tidak melanggar aturan selama memang diperuntukkan bagi RTH. Dengan adanya perubahan itu, fungsinya masih tetap sama meskipun ada integrasi dengan fungsi lain, yaitu taman dan parkir.
"Fungsinya kan tetap sama untuk kepentingan publik walaupun ada integrasi dengan fungsi lain. Misalnya, di atasnya taman lalu di bagian bawahnya dibangun fasilitas perpakiran, tetap saja tidak masalah. Yang penting di sana tetap ada ruang publik dan melayani kepentingan publik," tuturnya ketika dihubungi Pembaruan, Senin (28/2) pagi.
Kawasan Menteng, jelasnya, bukan merupakan cagar budaya seperti halnya candi yang tidak boleh diubah-ubah. Soalnya, di kawasan ini masih terdapat kehidupan, di mana life style (gaya hidup) dari masyarakat di sana pun kini mulai berbeda.
"Cagar budaya Menteng adalah organisme yang hidup, bukan candi seperti halnya Borobudur. Di Menteng itu masih ada kehidupan di mana life style masyarakat dulu dan sekarang berbeda. Dulu setiap rumah cuma punya satu mobil sehingga belum butuh tempat parkir yang luas. Sekarang kan mungkin dalam satu rumah punya dua sampai tiga mobil. Sehingga butuh lahan parkir yang lebih luas lagi," jelasnya.
Menurutnya, Menteng bukanlah sebuah cagar budaya tetapi merupakan kawasan yang dilestarikan. Tapi dalam pelestariannya juga harus dipertimbangkan mengenai kehidupan masyarakatnya yang dinamik.
"Kalau harus dilestarikan saya setuju, karena kawasan Menteng sekarang memang lebih rusak daripada dulu. Tapi yang penting dalam pelestariannya itu tetap ada ketertiban dalam membangun Menteng jadi tidak seenaknya mengubah kawasan ini," imbuhnya.
Dani menjelaskan, pembangunan kawasan Menteng diperlukan mengingat kini pertambahan penduduknya sudah mencapai lima kali lebih banyak dibandingkan dulu ketika Belanda membangun kawasan ini.
"Tapi tetap dalam pelestarian kawasan ini jangan ngawur harus ada aturannya. Malah kalau kawasan ini dibiarkan dan tidak di apa-apakan, itu justru namanya kita telah menghentikan sejarah," tegasnya.
Pengawasan
Hal senada dikatakan Pengamat Perkotaan, Planolog dari Univesitas Trisakti, Yayat Supriatna. Menurutnya, selama fungsi dari pembangunan itu masih diperuntukkan bagi masyarakat, perubahan Stadion Menteng menjadi RTH tidak melanggar aturan.
Hanya, kata Yayat, yang perlu dipikirkan adalah mengenai pengawasan dari taman yang akan dibangun itu sendiri. Sebab dikhawatirkan rencanan perubahan stadion itu hanya sebagai upaya Pemprov DKI untuk menjadikan tempat tersebut sebagai mal.
Pasalnya kawasan Menteng letaknya sangat strategis bagi pusat perdagangan. "Yang perlu diawasi adalah komitmen Pemprov DKI untuk benar-benar menjadikan stadion itu sebagai RTH. Jangan setelah diubah jadi RTH kemudian lima atau tujuh tahun kemudian dibangun jadi mal. Itu yang melanggar aturan," katanya.
Menurut dia, selain masyarakat, DPRD DKI Jakarta, LSM, organisasi profesi yang terlibat, dan asosiasi olahraga harus ikut memantau. Terlebih lagi saat ini sarana olahraga semakin terbatas. (Y-6)