SUARA PEMBARUAN DAILY

Jangan Sembarangan Naikkan Tarif

Harus Ada Prosedur dan Upaya Peningkatan Kualitas Layanan

JAKARTA - Berbagai kalangan mengingatkan agar pengelola kendaraan umum jangan sembarangan menaikkan tarif. Sebab, kenaikan tarif angkutan umum harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Selain itu beberapa kalangan transportasi menuntut agar sebelum menaikkan tarif operator angkutan umum terlebih dahulu harus meningkatkan kualitas pelayanannya.

Menurut angota Dewan Transportasi Kota (DTK) dari bidang perencanaan, Agus Sidharta, rencana kenaikan tarif angkutan umum saat ini tidak tepat. Walau pun alasannya karena adanya kenaikan harga BBM. Ia berharap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum tidak naik.

"Saat ini masyarakat dalam poisisi yang tidak berdaya, apa-apa serba mahal. Kalau ditambah dengan kenaikan tarif angkutan umum tentu mereka makin susah. Apalagi mereka sekarang butuh biaya besar untuk sekolah anak-anaknya," kata Agus kepada Pembaruan, Senin (28/2).

Sedangkan menurut anggota DTK dari unsur masyarakat pengguna, Dewi Wandansari, kenaikan tarif harus diimbangi dengan pelayanan pada pengguna. Pasalnya, seringkali kenaikan taruif angkutan umum ini jauh dari harapan masyarakat.

"Kendaraan umum kerap mogok dan kondisinya juga mengkhawatirkan keamanan," urai dia.

Pihaknya juga meminta sebelum ada keputusan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menahan diri untuk tidak menaikkan tarif angkutan umum secara serampangan. "Asumsi kenaikannya harus benar. Sebab setahu saya pemprov sendiri selalu berusaha untuk tidak menaikkan tarif," ujarnya.

Keputusan Resmi

Sementara itu Ketua Komisi D, DPRD DKI Jakarta, H Sayogo Hendrosubroto, mengingatkan agar operator angkutan umum tidak seenaknya menaikkan tarif sebelum ada keputusan resmi dari gubernur. Kenaikan tarif angkutan umum harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Sebelum ada SK dari gubernur, operator jangan asal main naikin tarif," katanya.

Dia memaklumi apabila kenaikan BBM akan berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum. Namun, tidak berarti saat pemerintah mengumumkan kenaikan itu otomatis tarif angkutan pun ikut naik. Alasannya, ketentuan kenaikan tarif angkutan umum harus melalui aturan yang baku dan disepakati oleh semua pihak.

Sebelumnya Organda DKI Jakarta memperkirakan kenaikan tarif angkutan umum untuk angkutan sejenis bus berkisar antara 5-10 persen. Ketua Organda DKI Herry Roti mengatakan, dengan kenaikan BBM sekitar 29 persen, otomatis harga komponen angkutan umum ikut pula menjadi naik. Semisal suku cadang kendaraan, seperti ban, oli serta suku cadang lainnya diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 30 persen.

"Kalau persentase bahan bakar dalam penghitungan tarif nilainya sekitar 20 persen, maka kami memperkirakan kenaikan tarif kendaraan umum akan berada pada kisaran lima hingga sepuluh persen. Dengan demikian dengan adanya kenaikan itu, maka tarif bus yang harganya Rp 2.000 diperkirakan akan naik menjadi Rp 2.150," jelasnya.

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut masih tergolong kecil atau masih mampu dijangkau masyarakat. Namun, dia meminta agar kenaikan tarif yang kecil itu diimbangi dengan penguatan atau pengurangan retribusi kendaraan angkutan umum, misalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), KIR atau izin usaha.

"Kalau pemerintah memberi subsidi BBM kepada kami sangat tidak mungkin mengontrolnya. Lebih baik pemprov menghapus atau mengurangi retribusi angkutan. Biaya retribusi itu sangat berat bagi kami," imbuhnya.

Ia mengatakan, penetapan rencana kenaikan tarif itu masih akan dibicarakan dengan Pemprov dan DPRD. "Secepatnya kami akan mengajukan usulan kenaikan tarif, tetapi kami meminta agar DPRD dan Gubernur segera membahas kenaikan ini agar tidak ada gejolak di kalangan operator," ujarnya.

Saat ini, jumlah kendaraan umum ekonomi di Jakarta tercatat sekitar 250.000 unit, sedangkan kendaraan pribadi mencapai 2,5 juta unit dan kendaraan roda dua 4 juta unit.

Sementara Sayogo mengatakan, DPRD akan membahas soal kenaikan itu setelah ada surat usulan dari Gubernur DKI Jakarta. Usulan kenaikan sebesar 5-10 persen yang dilontarkan Organda bisa dianggap wajar. Tetapi DPRD tidak bisa serta merta sependapat dengan usulan kenaikan itu. "Kami lihat dulu dong usulan kenaikannya seperti apa. Kan ada faktor-faktor yang harus dihitung seperti suku cadang, biaya oli, BBM gaji pegawai," tutur dia.

Menurutnya, jika usulan tersebut telah disampaikan ke DPRD diperkirakan pembahasannya sekitar satu bulan. Sebelum mengeluarkan rekomendasi DPRD harus meminta masukan dari Pemprov. (Y-6)


Last modified: 28/2/05