SUARA PEMBARUAN DAILY

Administrasi Bantuan Tsunami Lamban

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menilai, pemerintah lamban dalam menyiapkan sistem administrasi penanganan bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Di samping itu, pemerintah dinilai lemah dalam kemampuan teknis untuk mengatasi bencana tsunami.

Hal itu dikatakan Anwar saat pertemuan antara pemerintah, negara-negara donor, dan anggota DPR di BPK terkait dengan pengelolaan bantuan bencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi NAD dan Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

Anwar juga menilai tumpang-tindihnya lembaga atau instansi di Provinsi NAD, karena daerah itu merupakan daerah konflik, juga menyebabkan kelambatan dalam penanganan korban bencana tsunami.

Menurut Anwar, awalnya anggota BPK yang meninjau ke Aceh melihat bahwa pemerintah belum membangun sistem administrasi di NAD yang seharusnya sudah dilakukan oleh Departemen Keuangan dan BPK sebagai eksternal audit pemerintah.

Karena itulah, BPK berinisiatif mengirimkan surat ke presiden agar pengawas internal pemerintah yakni BPKP, Irjen Departemen dan Inspektur lembaga nondepartemen maupun Bawasda, dilibatkan secara langsung untuk menyusun administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan dana kemanusiaan.

Sementara itu, Kepala BPKP Arie Soelendro, mengeluhkan adanya kendala yang ditemui BPKP saat meminta informasi penerimaan dan penyaluran dari lembaga-lembaga, seperti LSM, yang menyalurkan bantuan ke Provinsi NAD dan Nias, Sumatera Utara.

Menurutnya, dana-dana yang terkumpul dari lembaga-lembaga seperti LSM baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menyalurkan bantuan ke NAD sulit diketahui BPKP, karena lembaga-lembaga tersebut menilai posisi mereka berada di luar dari pemerintahan. ''Padahal kita tidak mengaudit, kita hanya meminta supaya yang bersangkutan memberikan informasi mengenai penerimaan dan penyalurannya,'' ujar Arie.

Selain itu, BPKP mengalami kesulitan karena kemampuannya terbatas, terutama untuk mengaudit dana di luar APBN dan APBD. Sebab, sambung Arie, belum ada ketentuan yang mengatur arus uang dari pihak swasta. Dalam hal inilah, ujarnya, BPK sulit masuk karena belum ada undang-undang yang mengaturnya

Rekapitulasi Bantuan

Dalam rekapitulasi bantuan bencana gempa bumi dan tsunami di NAD dan Sumut dari dalam negeri sampai dengan 25 Februari 2005, jumlah yang terkumpul sebanyak Rp 432,9 miliar, yang disalurkan sebanyak Rp 179,4 miliar dan yang belum disalurkan Rp 253,4 miliar.

Sementara dari rekapitulasi bantuan asing untuk NAD dan Sumut melalui Departemen Luar Negeri, hingga 25 Februari 2005 dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,940 triliun. Sedangkan bantuan dalam bentuk barang yang sudah dinilai dalam rupiah sebanyak Rp 2,219 triliun.

Bantuan yang diterima melalui Kementerian Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 1,966 triliun dalam bentuk uang, sedangkan dalam bentuk barang yang telah dihitung dalam nilai rupiah sebesar Rp 2,245 triliun. (L-10)


Last modified: 28/2/05