JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dua skema untuk restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pertama, melakukan hapus tagih utang PDAM. Kedua, memperpanjang masa jatuh tempo utang melalui penjadwalan ulang. Bila PDAM yang bersangkutan dinilai masih mampu, cara yang ditempuh adalah penjadwalan ulang.
Selain itu, diharapkan restrukturisasi utang itu akan mendapat dukungan dari Bank Dunia dan dapat direalisasikan pada 2005. Hal itu dikatakan Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Mulia P Nasution, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, 148 PDAM mengajukan restrukturisasi utang ke pemerintah. Dari jumlah tersebut, hanya 30 PDAM yang dianggap persyaratan data pendukungnya mendekati lengkap dan telah menyerahkan rencana bisnis ke Depkeu.
Secara keseluruhan tunggakan PDAM mencapai Rp 2,64 triliun. Jumlah itu merupakan 53,13 persen dari pinjaman PDAM kepada pemerintah.
Menurut Mulia, restrukturisasi utang PDAM itu di-usulkan untuk masuk APBN Perubahan 2005. ''Penghapusan tidak menjadi tujuan. Tetapi dalam hal tidak terhindarkan, ada beberapa Pemda memang tidak mungkin bisa keluar dari situ,'' ujarnya. Menurut Mulia, dalam Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang diatur bahwa jumlah utang sampai dengan Rp 10 miliar, penghapusannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bila jumlah utang lebih dari Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, penghapusannya akan ditetapkan oleh Presiden. Bila jumlah utang di atas Rp 100 miliar, penghapusannya ditetapkan Presiden atas persetujuan DPR.
Perusahaan Patungan
Mulia juga menegaskan, untuk merestrukturisasi utang PDAM tidak selalu harus mendapat bantuan langsung dari pemerintah. Pemda dapat bekerja sama dengan perusahaan asing untuk melakukan investasi patungan PDAM.
Perusahaan patungan yang dibentuk itu, nantinya akan berinvestasi dalam penyediaan prasarana PDAM. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus membuat perjanjian yang jelas, khususnya mengenai pembagian kepemilikan.
Daerah yang sudah menempuh kerja sama dengan perusahaan asing, seperti Pemerintah Provinsi Papua yang bekerja sama dengan perusahaan Belanda. (L-10)