SUARA PEMBARUAN DAILY

Menhut Naikkan Jatah Produksi Tebangan Dua Kali Lipat

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban akan menaikkan jatah produksi tebangan nasional hingga lebih dari dua kali lipat dari yang ditetapkan saat ini. Meski tidak menyebut angka pastinya Menhut mengatakan, saat ini total kebutuhan kayu untuk industri perkayuan dalam negeri setidaknya mencapai 42 juta meter kubik per tahun. Sementara jatah produksi tebangan (JPT) untuk tahun 2005 hanya sebesar 5,4 juta meter kubik.

Demikian dikatakan Menhut di Jakarta, Selasa (25/1) pagi. Dia mengatakan, JPT yang ditetapkan tahun ini tidak cukup untuk memenuhi total kebutuhan industri perkayuan nasional. Bahkan angka itupun tidak akan mencukupi meski untuk kebutuhan di dua provinsi saja.

''Jadi ini semua harus kita kaji, untuk melihat berapa sebenarnya kebutuhan kita. Ini antara supply dan demand harus diseimbangkan. Kalau tidak, akan ada efek-efek yang tidak baik,'' katanya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Sugiono mengatakan, dalam penetapan jumlah kayu yang ditebang, pemerintah agar memperhitungkan kondisi lapangan setiap unit manajemen (konsesi pemegang Hak Pengusahaan Hutan/HPH) berdasar hasil inventarisasi. Sehingga jatah yang diterima oleh setiap perusahaan sesuai dengan kemampuan dan potensi kayu yang ada.

Atas dasar perhitungan dari setiap unit usaha manajemen itulah, menurut dia, kemudian diakumulasikan secara nasional untuk menetapkan berapa angka jatah produksi nasional.

''Jadi angka jatah produksi nasional diperoleh berdasar potensi dari setiap perusahaan. Bukan dengan menetapkan dulu jumlah jatah nasionalnya, baru kemudian dibagikan ke setiap perusahaan,'' katanya.

Dia menambahkan, jika penetapan jatah produksi untuk setiap perusahaan dilakukan setelah menetapkan terlebih dulu jatah nasionalnya, bisa terjadi undercut (realisasi di bawah jatah) yang merugikan perekonomian negara ataupun bisa terjadi overcut (kelebihan tebangan) yang merugikan kondisi ekologi kehutanan.

Namun dengan menghitung penetapan jatah tebang dari bawah dengan melihat potensi dan kemampuan setiap perusahaan yang akan dibagi jatah tebangan, tidak akan terjadi undercut maupun overcut.

Minta Dipertahankan

Sementara itu, berdasarkan kajian yang dilakukan Greenomics Indonesia, Dephut disarankan tetap mempertahankan kebijakan penurunan jatah tebangan kayu dari hutan alam. Hal itu merupakan salah satu upaya memberi kesempatan hutan bernafas, yang juga sebagai bentuk kebijakan moratorium hutan alam secara selektif.

Lembaga itu mengingatkan, selama 38 tahun (1996-2003), secara kumulatif hutan alam Indonesia telah dieksploitasi sumber daya kayunya hingga 750 juta meter kubik. Dalam pengamatan Greenomics, selama 23 tahun terakhir eksploitasi hutan alam mencapai rata-rata 25 juta meter kubik per tahun.

''Angka itu belum termasuk eksploitasi kayu dari praktik illegal logging yang dilakukan di hutan produksi, kawasan konservasi dan hutan lindung. Wajar bila sejak 2003 jatah tebang tahunan untuk hutan alam diberlakukan dengan 'angka politik' yang rata-rata tidak lebih dari 6 juta meter kubik per tahun. Kebijakan ini harus dipertahankan,'' kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi.

Upaya Dephut untuk menggenjot sektor kehutanan sebagai sumber keuangan negara seharusnya lebih hati-hati dan tidak melupakan fakta bahwa kondisi hutan saat ini sudah sangat kritis.

''Hutan alam kita sudah dalam taraf pensiun dini akibat buruknya konerja pemanfaatan kayu dan besarnya praktik konversi hutan alam ketika semangat pembangunan HTI (hutan tanaman industri) menggebu-gebu pada tahun 1990-an,'' ujarnya.

Dari kajian yang dirampungkan akhir 2004, Greenomics mencatat pada periode 1966-1980, kelebihan pasokan (over supply) produksi kayu hutan alam ternyata mencapai 220 persen per tahun, dengan ekspor log hutan alam sebagai andalan.

Periode 1981-1990, tingkat over supply produksi kayu hutan alam mulai menurun, menjadi rata-rata sebesar 141 persen per tahun. Namun, dalam kurun tahun 1981-1984, ekspor log hutan alam masih dilakukan.

Selanjutnya, pada periode 1991-2001 hutan alam hanya mampu menyediakan rata-rata 88 persen per tahun dari total konsumsi log legal industri kayu. Sebagai catatan, antara tahun 1985-1997 pemerintah memberlakukan larangan ekspor log hutan alam. Kran ekspor dibuka lagi pada periode 1998-2001.

Sedangkan, pada periode 2002-2004 pemerintah mulai menurunkan kontribusi suplai kayu dari hutan alam diturunkan secara regulatif, yang hanya rata-rata sebesar 20 persen per tahun terhadap total konsumsi log legal untuk industri kayu. Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan larangan kembali ekspor log hutan alam.

''Atas dasar itu, Dephut sebaiknya tidak meningkatkan volume kontribusi log dari hutan alam terhadap total konsumsi kayu domestik lebih dari 20 persen. Kontribusi log dari hutan alam disarankan rata-rata hanya 7-10 persen terhadap total konsumsi kayu domestik. Di sini pengetatan jatah tebang sangat diperlukan,'' kata Elfian. (H-13)


Last modified: 25/1/05