
BANJARNEGARA - AKBP Drs Widiyatno yang menduduki posisi Kapolres Temanggung digantikan oleh AKBP Drs Widiyanto Pusoko MM yang semula Kapolres Banjarnegara. Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Chaerul Rasyid, mengumumkan penggantian itu di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (18/1).
Widiyatno yang kini masih menunaikan ibadah haji untuk selanjutnya ditempatkan menjadi Kapolres Salatiga. Sementara mantan Kapolres Salatiga, AKBP Wanto Sumardim ditempatkan menjadi Waka Polwil Surakarta menggantikan AKBP Endang Sunjaya yang akan ditempatkan di jajaran Bareskrim Mabes Polri.
Chaerul Rasyid ditanya apakah penggantian Kapolres Temanggung itu berkait dengan kekacauan di kabupaten itu dan dugaan korupsi di sana, dia menjawab bahwa pergantian tersebut tidak ada kaitannya dengan hal-hal tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Temanggung, Drs Senoaji MM, sejak Senin lalu mulai kembali bekerja setelah sepekan lebih tidak masuk kerja karena harus menjalani perawatan kesehatan di RSU Temanggung.
Senoaji adalah pejabat Temanggung yang pertama mengajukan pengunduran diri, kemudian diikuti oleh para camat, kabag, kasubag dan pejabat lainnya.
Ketika ditemui Pembaruan di kantornya, Selasa siang, Sekda yang masih tampak pucat ini mengatakan, dia memang mengajukan pengunduran diri kepada bupati.
"Kalau bupati mengizinkan ya syukur. Kalau tidak diizinkan ya lihat saja nanti mau bagaimana!" katanya. Ia tidak bersedia menjawab pertanyaan sekitar pengunduran dirinya yang diikuti oleh anak buahnya yang lain.
Sekcam ke DPRD
Sementara itu, undangan untuk 20 camat dalam acara penetapan Panitia Anggaran dan Panitia Musyawarah DPRD Temanggung sebagian besar diisi oleh para sekretaris camat (sekcam). Para sekcam ketika ditanya wartawan mengatakan, mereka datang memenuhi undangan DPRD untuk mewakili camat yang sedang sibuk dan tidak bisa diwakilkan.
"Kami kan kepanjangan tangan Pak Camat, jadi apa salahnya kalau kami harus wekali di saat Pak Camat sibuk," kata mereka sambil tertawa.
Sementara itu agenda rapat panitia khusus (pansus) Hak Angket DPRD Temanggung yang direncanakan berlangsung Selasa lalu ternyata ditunda.
Pemerintah pusat, sebagaimana dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Progo Nurdjaman, tidak akan mengintervensi masalah di Kabupaten Temanggung. Namun Depdagri berharap permasalahan di sana harus ditempatkan secara proporsional dan diselesaikan menurut jalur masing-masing permasalahannya dan berdasarkan peraturan yang ada.
Menurut Progo, yang ditemui Senin (17/1) di Depdagri, berbagai peraturan telah diterbitkan untuk diterapkan mana kala terjadi persoalan di setiap daerah, termasuk Temanggung.
Kalah masalah di daerah adalah masalah hukum, maka penyelesainnya melalui jalur hukum Kalau masalah politis, penyelesaiannya melalui menggunakan instrumen politik yang sudah tertunang dalam Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tiga Persoalan
Lebih lanjut Progo menjelaskan, ada tiga persoalan di kabupaten, yakni aspek kepegawaian, politik dan hukum. Dari aspek kepegawaian, Gubernur Jateng sudah memerintahkan seluruh pegawai di kabupaten itu termasuk pejabat yang sudah mengundurkan diri, supaya segera bekerja kembali. "Kita sudah mendapat memo dari Gubernur Jateng yang memerintahkan pegawai di Temanggung kembali bekerja," jelasnya.
Sedangkan kalau berkaitan dengan masalah hukum, kasus-kasus yang menimpa Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum yang ada. Begitupun berkaitan dengan masalah politis. UU No 32/2004 sudah mempunyai prosedur tersendiri untuk menyelesaikan masalah politiknya.
Siapa pun harus menghormati UU tersebut. "Semua mekanisme politik harus sesuai dengan undang-undang tersebut," tandasnya.
Sehubungan dengan itu dia mengimbau kepada semua pihak di Kabupaten Temanggung untuk tidak menyelesaikan masalah di wilayah itu dengan sikap arogan, tetapi dengan kearifan dengan tetap menghargai koridor-koridor hukum yang berlaku.
Yang paling penting, menurut dia, adalah aparat pemerintah di Kabupaten Temanggung tidak boleh menelantarkan masyarakat. (WMO/A-21)