SUARA PEMBARUAN DAILY

Laksamana: Bisnis Nonmigas Pertamina Akan Dilikuidasi

JAKARTA - Pertamina harus mulai mengkaji bisnis-bisnis yang dijalankan di luar bidang minyak dan gas (migas). Pasalnya bisnis yang sebenarnya bukan kompetensi Pertamina itu justru membebani dan menggerogoti keuangan Pertamina. Hal itu terbukti dengan seringnya skandal pembobolan yang nilainya hingga miliaran rupiah di sejumlah anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang nonmigas.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Laksamana Sukardi menegaskan, ada kemungkinan sejumlah anak perusahaan yang bergerak di luar bidang migas itu tidak dilanjutkan atau akan dilikuidasi.

"Ternyata memang ada 'macam-macam' di banyak anak perusahaan itu. Makanya saya bilang ke Widya (Direktur Utama Pertamina), bersihkan saja itu semua. Saya taruh Anda disitu, Anda tidak punya beban masa lalu. Tapi harus cepat, karena mungkin ada yang ditutup-tutupi,'' kata Laksamana saat ditemui sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu (8/9).

Dia menambahkan, selama ini banyak usaha yang sebenarnya tidak berhasil dijalankan oleh Pertamina, karena memang bidang usaha itu bukan merupakan kompetensi Pertamina.

"Kalau kita mau membersihkan ruangan yang kotor harus dengan sapu yang bersih. Jadi mungkin periode ini (Pertamina) akan bisa dibersihkan oleh orang luar yang juga tidak kenal mafia BBM,'' katanya.

Laksamana menuturkan, Pertamina harus mulai kembali fokus pada bisnis di bidang migas, yakni terus mencari ladang dan sumur migas yang produktif, bukannya malah menjajaki bisnis di bidang lain.

Dia menekankan, terungkapnya skandal-skandal yang merugikan Pertamina harus benar-benar disadari bahwa Pertamina memang tidak bisa menjalankan bisnis di bidang nonmigas.

Skandal Rp 200 Miliar

Penegasan Laksamana tersebut menanggapi diungkapkannya skandal keuangan di salah satu anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Saving and Investment (PSI), yang menyebabkan kerugian hingga Rp 200 miliar. Skandal itu diungkapkan Dirut Pertamina, Widya Purnama, Selasa (7/9).

''Begitu mengetahui, saya langsung skors Dirut PSI. Ini skandal besar. Uang ratusan miliar terbang ke mana-nama, tidak jelas juntrungannya. Kalau biasanya tidak ada yang menanyakan ke mana uang itu, sekarang kami sudah minta bantuan polisi,'' katanya.

Dijelaskan, skandal berupa pengalihan deposito tersebut bermula pada Februari 2002. Sebagian deposito PSI dialihkan menjadi modal Bank Persyarikatan Indonesia (BPI), dan sebagian lagi digunakan untuk membeli saham PT Goro Batara Sakti (GBS). Anehnya, semua itu tanpa sepengetahuan Direksi Pertamina.

Namun, seperti dituturkan Widya, Dirut PSI bertanggung-jawab terhadap kasus itu, karena begitu mudah menandatangani semua berkas yang disodorkan pihak luar. Oleh karena itu, sejak skandal terbongkar, Widya langsung mencopot Hasan Basori dari jabatan Dirut PSI. Basori dikenai sanksi skors dari pihak manajemen Pertamina, berupa penghentian gaji hingga kasus itu tuntas.

''Kalau dia tidak terbukti bersalah, Pertamina akan merehabilitasi namanya dan membayar seluruh gajinya, beserta bunga. Tapi, sekarang semuanya kita serahkan ke polisi,'' katanya.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Alfred Rohimone menambahkan, skandal pembobolan itu berawal ketika PT PSI melakukan investasi dalam bentuk negotiable certificate deposit (NCD). Nilai awal yang diinvestasikan itu sebesar Rp 60 miliar.

''NCD tersebut diterbitkan Bank Swansarindo International, yang kini menjadi Bank Persyarikatan Indonesia (BPI). NCD dibeli melalui PT Bapindo Bumi Sekuritas. Kemudian, belakangan NCD diubah menjadi penyertaan modal PT PSI di BPI,'' ungkapnya.

Dia menjelaskan, selain nilai investasi itu, ternyata manajemen PT PSI juga mengakui masih ada dana sebesar Rp 30 miliar yang diinvestasikan dalam bentuk NCD. Menurut manajemen, dana sebesar Rp 30 miliar itu masih tercatat sebagai NCD, sedangkan sisanya, sebesar Rp 60 miliar merupakan modal BPI.

Alfred mengatakan, sebenarnya total dana yang disertakan dalam investasi fiktif itu sebesar Rp 90 miliar. Kejanggalan pun makin terungkap setelah manajemen Pertamina memeriksa berkas-berkas dan menemukan bahwa pada Agustus 2003, NCD tersebut telah diubah lagi menjadi deposito. PT PSI pun sempat memperoleh bunga dari deposito tersebut.

''Tetapi ternyata sejak Februari 2004 bunga yang dibayarkan macet. Baru kemudian setelah diselidiki, deposito itu ternyata tidak tercatat seperti dilaporkan oleh manajemen Bank Persyarikatan. Kami pun langsung memanggil manajemen PSI,'' katanya.

Dia menambahkan, lebih mengejutkan lagi, manajemen PSI mengaku juga telah mengeluarkan dana sebesar Rp 60 miliar untuk membeli saham PT Goro Batara Sakti. Pembelian saham Goro (dengan dana deposito) senilai Rp 40 miliar itu terjadi antara Oktober-November 2003.

Alfred pun menuding salah seorang mantan Dirut Bank Piko, Lulu Harsono terlibat dalam skandal itu. Pasalnya, ketika itu Lulu adalah pemilik baru Goro, setelah membeli saham dari Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), Nurdin Halid.

Pembelian saham Goro oleh Lulu, konon ada akta jual belinya. Namun, kata Alfred, baru-baru ini diketahui akta tersebut dinyatakan hilang. Selanjutnya, diberitakan bahwa Goro ternyata sudah dibeli oleh sebuah perusahaan di Medan.

Terungkap juga, Goro mempunyai utang di Bank IFI, dan menjaminkan gedung Inkud serta sebidang tanah di wilayah Depok.

''Aset itu kemudian diamankan oleh PT PSI, dengan cara membeli kembali jaminan seharga Rp 20 miliar,'' kata Alfred. (H-13)


Last modified: 8/9/04