SUARA PEMBARUAN DAILY

Mahasiswa Penyandera Polisi di UMI Diadili

MAKASSAR - Yamin, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang dituduh sebagai pelaku penyanderaan Brigadir Pembantu (Briptu) Polisi Sudirman hingga memicu terjadinya insiden berdarah itu 1 Mei lalu, mulai diadili. Yamin didakwa dengan pasal berlapis.

Dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yamin dengan Pasal 335 Ayat 1 pidana satu tahun junto pasal 55 ayat 1 b KUHP. Terdakwa juga dituduh melanggar pasal 331 dengan ancaman kurungan empat tahun.

Dakwaan itu menguraikan keterlibatan Yamin, disebutkan bahwa dialah mahasiswa yang pertama melakukan penghadangan terhadap Briptu Sudirman ketika melintas di depan kampus UMI mengendarai sepeda motor bernomor Pol DD 2551 MB. Penyanderaan itu dilakukan untuk dijadikan tebusan terhadap mahasiswa yang ditahan petugas Polresta Makassar Timur karena berunjukrasa dan menutup jalan utama depan kampus.

Anggota Polwiltabes Makassar itu lalu dibawa masuk ke ruang UPPM dalam kampus UMI, setelah itu terdakwa meninggalkan korban dan berencana mengikuti perkuliahan. Ternyata niat itu berubah, Yamin malah memanggil teman-temannya yang masih berada di Jal Urip Sumoharjo, depan kampus.

Saat itulah terdakwa melihat serombongan polisi menyerbu masuk ke dalam kampus. Yamin mengamankan diri dan bersembunyi di plafon ruang kuliah lantai empat hingga penyerangan kampus untuk membebaskan Briptu Sudirman berakhir sore hari.

Terdakwa lalu kabur ke kampungnya di Enrekang, kemudian ke Tana Toraja. (148)


Last modified: 8/9/04