BLITAR - Nurcholik, pengemudi mobil Daihatsu Zebra pick-up AG-7619-H yang tertabrak KA Penataran Nolog CC-20108 di lintasan KA tanpa palang pintu di Dusun Bendelonje, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditetapkan Polres Blitar sebagai tersangka utama.
Dalam kecelakaan Minggu (5/9) pagi tersebut, mobil barang yang dijadikan mengangkut orang itu ringsek terseret sejauh 800 m, yang mengakibatkan 12 penumpang tewas dan seorang bocah luka berat.
Kapolres Blitar AKBP Drs Suko Rahardjo yang dikonfirmasi Pembaruan, Selasa (7/9), lebih lanjut menjelaskan, Nurcholik akan dijerat tindak pidana pasal 359 KUHP, yakni atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain tewas.
"Dia (tersangka) mengaku mesin mobilnya mogok saat melintas di atas rel KA, tetapi saksi menyatakan, pengemudi berhenti dan mematikan mesin untuk mengecek teriakan penumpang, kalau-kalau ada yang terjatuh dari bak belakang," ujar Kapolres. Nurcholik juga ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)-A yang dipersyaratkan undang-undang.
Kelalaian tersangka, kata Kapolres, berawal dari kecerobohannya yang mengangkut orang dengan mobil pick-up (barang). "Dari peruntukan mobil barang itu saja tersangka jelas melanggar peraturan perundang-undangan," katanya. (070)