DENPASAR - Gubernur Bali, Drs Dewa Made Beratha, tidak merestui rencana pengenaan pungutan 30-40 dolar kepada wisatawan asing yang dilakukan Yayasan Lembaga Keselamatan Masyarakat Indonesia (YLKMI) di daerah ini. Sebab, dalam SK Gubernur Nomor 264/04/-I/HK/ 2004 tidak satupun ada dituangkan bahwa Gubernur Bali menyetujui yayasan itu melakukan pungutan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Bali, AA Agung Netra menjawab Pembaruan di Denpasar, Bali Selasa (7/9). "Gubernur tidak pernah merestui adanya pungutan yang rencananya dilakukan YLKMI tersebut kepada turis mancanegara yang berlibur ke Bali dengan dalih untuk mendukung operasional Bali "911," katanya.
AA Netra mengatakan, justru Gubernur minta kepada YLKMI diwajibkan menyediakan permodalan untuk membangun jaringan operasional Bali 911 tanpa harus membenani pemerintah dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksudkan bukan masyarakat Indonesia semata tetapi juga masyarakat Internasional.
Menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat lewat media massa terkait rencana pungutan 911 lanjut AA Netra, Gubernur telah memerintahkan kepada Kadisparda Bali, Drs Gde Nurjaya supaya segera mengirim surat kepada Internasional Air Transportation Asociation (IATA) yang menegaskan bahwa Gubernur Bali tidak menyetujui adanya pungutan 30- 40 dolar tersebut.
"Gubernur tidak ingin SK yang sempat dikeluarkan dan diberikan kepada YLKMI dipelintir sehingga seolah-olah Gubernur setuju ada pungutan tersebut. Sebab, dampaknya akan sangat luas dan memberatkan wisman. Padahal, Bali tengah memulihkan arus kunjungan wisman pasca bom Bali," tegas AA Netra.
Kecaman terhadap rencana pungutan yang dilakukan YLKMI lewat maskapai penerbangan yang masuk ke Bali sebesar 30-40 dolar tesebut disampaikan Dirut Bali Tourism Development Cooperation (BTDC), Made Mandra. (137)