MEDAN - Pemeriksaan terhadap 32 oknum anggota DPRD di Sumatera Utara (Sumut), yakni 18 anggota DPRD Simalungun dan 14 anggota DPRD Tebing Tinggi, atas dugaan melakukan korupsi dengan cara menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditengarai bakal ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan.
Penundaan itu karena belum adanya rekomendasi dari Gubernur Sumut HT Rizal Nurdin untuk mengizinkan Polda dan Kejati Sumut untuk memeriksa para tertuduh kasus korupsi tersebut.
Gubernur Sumut, HT Rizal Nurdin saat dikonfirmasikan di Medan Selasa (7/9) mengatakan, penundaan rekomendasi kepada pihak-pihak yang akan memeriksa 32 anggota DPRD itu, dilakukannya bukan untuk kepentingan sepihak, melainkan dengan pertimbangan banyak hal.
"Berbagai pertimbangan yang saya lakukan. Antara lain, dalam waktu dekat ini Pemilu Presiden putaran kedua akan berlangsung. Dikhawatirkan, proses pemeriksaan mereka dapat mempengaruhi pemilu tersebut. Hal ini mungkin saja bisa terjadi," kata Rizal Nurdin.
Pertimbangan lainnya, tambahnya, bila rekomendasi itu langsung diberikan, suatu waktu, saat dilakukan pemeriksaan, mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan dipastikan akan melakukan aksi unjuk rasa, menuntut prosedur hukum dijalankan sesuai dengan undang-undang.
"Bila aksi unjuk rasa itu terjadi, tidak tertutup kemungkinan akan mempengaruhi pemilu nantinya. Oleh karena itu, dengan banyak pertimbangan, rekomendasi pemeriksaan terhadap 32 anggota DPRD kami tunda sampai pemilu usai," katanya.
Gubernur Sumut berjanji pasti akan mengeluarkan izin untuk memeriksa anggota DPRD yang diduga telah melakukan korupsi. "Itu demi supremasi hukum tetap berjalan di atas segalanya. Hukum memang harus ditegakkan. Jadi, saya mendukung penuh sikap Kejati dan Polda Sumut untuk memeriksa mereka," tegasnya. (AHS/N-6)