SUARA PEMBARUAN DAILY

Ketua DPRD Jabar Harus Bebas KKN

DPRD Sidoarjo Ditantang Umumkan Daftar Kekayaannya

BANDUNG - Pimpinan (ketua dan wakil ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) periode 2004-2009, harus benar-benar bebas dari kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Kasus dana kaveling yang diduga melibatkan anggota DPRD Jabar periode 1999-2004, jangan lagi terulang dan mereka yang terlibat kasus itu tidak boleh duduk di kursi pemimpin dewan periode sekarang.

Keinginan tersebut merupakan aspirasi dari sebagian besar warga Jabar yang disuarakan melalui aktivis mahasiswa dan sejumlah tokoh masyarakat menjelang pemilihan ketua DPRD Jabar. Aspirasi tersebut menurut Ketua Sementara DPRD Jabar, M Qudrat Iswara akan diakomodasi dan menjadi pertimbangan dalam pemilihan ketua DPRD Jabar yang definitif nanti.

Keinginan tersebut kata, Iswara merupakan harapan seluruh anggota baru DPRD Jabar. Harapan kita adalah bahwa pimpinan dewan yang terpilih nantinya harus terbebas dari kasus korupsi. Pokoknya kami akan dengarkan aspirasi dari berbagai kalangan tersebut," janji Iswara seusai menghadiri pertemuan bupati/wali kota se-Jabar di Bandung, Selasa (7/9).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Iswara mengaku pihaknya akan mencoba melakukan koalisi dengan partai lain. Dikonfirmasi apakah partai Golkar yang menempatkan 28 orang di DPRD Jabar akan berkoalisi dengan PDI-P yang menempatkan 19 orang perwakilannya, Iswara menjawab koalisi tersebut masih harus melihat kondisi yang berkembang di lapangan.

"Koalisi tersebut sangat memungkinkan terjadi," ujarnya.

Untuk masalah fraksi sendiri, sudah keluar keputusannya. Keputusan pembentukan fraksi tersebut mengacu kepada PP No 25 Tahun 2004 tentang pembentukan fraksi. Dalam aturan baru tersebut disebutkan partai politik yang memperoleh kursi sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang untuk tiap fraksi.

Sedangkan partai politik yang tidak cukup membentuk fraksi wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

Fraksi yang terbentuk adalah Fraksi Golkar (28 orang), PDI Perjuangan (21 orang termasuk PDS dan PKPB), Partai Keadilan Sejahtera (14 orang), Partai Persatuan Pembangunan (13 orang), Partai Demokrat (10 orang termasuk PBB, Partai Amanat Nasional (7 orang) dan Partai Kebangkitan (7 orang).

Sidang Korupsi

Terkait korupsi, Tito Pradopo yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), tampil sebagai sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Rp 21,6 miliar dengan tersangka mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Utsman Ikhsan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (7/9).

"Saya harus hadir di sidang. Saya harus mematuhi perintah dari partai saya, karena tidak ingin dikesankan menghindar untuk menjelaskan kasus ini di depan majelis hakim, " kata kader PDI-P itu.

Dalam persidangan, Tito seperti saksi-saksi anggota DPRD lainnya yang sudah diperiksa sebagai saksi pada kesempatan pertama, mengatakan, bahwa pihaknya menerima pencairan uang, tetapi tidak mengetahui terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pemimpin dewan saat itu.

Sementara itu, persidangan kasus dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo kemarin diwarnai insiden di luar gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sekelompok orang membubarkan aksi demonstran yang tengah berunjuk rasa di depan Kantor PN Sidoarjo. Pengunjuk rasa pun akhirnya mundur teratur serta tidak melakukan perlawanan terhadap aksi kontra demo.

Insiden diawali saat puluhan pengunjuk rasa menggelar tahlilan di tengah jalan. Mereka membaca doa-doa tentang kematian, demokrasi dan keadilan di Sidoarjo. Demonstran juga membakar ban-ban bekas dan mengusung keranda mayat tiruan.

Tetapi pengunjung sidang lainnya menganggap bahwa aksi itu mengganggu proses persidangan. Belasan orang keluar ruangan sidang dan langsung merangsek ke pengunjuk rasa.

Mereka mematikan api serta membanting keranda tiruan tersebut hingga compang-camping dan akhirnya pengunjuk rasa bubar.

Sementara itu, Parliament Watch Sidoarjo (Parwasid) menantang anggota DPRD Sidoarjo 2004-2009 untuk mengumumkan daftar kekayaan mereka. Pengumuman daftar kekayaan tersebut akan mengurangi kecurigaan masyarakat terhadap perilaku wakil-wakil rakyat yang melakukan tindakan KKN di lembaga legislatif.

Menurut Koordinator Parwasid Hariyadi Siregar, citra lembaga legislatif saat ini tercoreng ulah oknum anggota dewan. Mereka melakukan berbagai cara untuk memperkaya diri.

"Sebelum menjadi anggota dewan, mereka biasa-biasa saja. Tapi, begitu satu atau dua tahun menjadi anggota legislatif, pola dan gaya hidupnya berubah total. Dulunya hanya pakai sepeda motor, tiba-tiba pakai mobil mewah," katanya.

Mengumumkan kekayaan di awal masa jabatan , menurut Hariyadi, bisa menjadi upaya mencegah prasangka buruk masyarakat terhadap legislator. Jika perlu, itu tidak hanya di awal menjabat, tetapi setiap tahun untuk menjaga transparanski yang menjadi tuntutan era transparansi.

Sebenarnya, setiap anggota dewan juga sudah mengisi daftar kekayaan saat pencalonan. Tapi, daftar tersebut hanya diketahui terbatas untuk kepentingan administrasi pencalonan, belum diumumkan kepada publik.(ADI/029)


Last modified: 8/9/04