SUARA PEMBARUAN DAILY

Atase Imigrasi Bisa Sedot Rp 257 Miliar

JAKARTA - Rencana pemerintah melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menempatkan atase imigrasi di 119 Perwakilan RI di luar negeri dikhawatirkan akan menyedot dana APBN sebesar Rp 257 miliar per tahun. Rencana tersebut terkait dengan pembahasan RUU tentang Imigrasi yang membuka peluang penempatan atase imigrasi di luar negeri.

Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Reformasi Djoko Susilo, Selasa (7/9), penempatan atase imigrasi itu akan segera terwujud apabila RUU tentang Imigrasi disahkan oleh DPR periode 1999-2004. ''Saya menangkap kesan ada maksud tertentu dari upaya yang terburu-buru untuk menyelesaikan pembahasan RUU Imigrasi. Bahkan ada informasi yang menyebutkan pembahasan RUU itu akan dilakukan dalam waktu lima hari,'' ujarnya.

Dikatakan, salah satu pasal yang harus dikritisi dari RUU itu adalah pasal 5. Dalam pasal yang terdiri dari dua ayat itu terbuka peluang bagi penempatan atase imigrasi di luar negeri. Padahal, penempatan itu tidak terlalu penting karena kegiatan penerbitan paspor, dokumen perjalanan dan visa,hanya merupakan salah satu dari 13 fungsi yang bisa dijalankan Pejabat Konsuler di luar negeri.

''Kalau pasal 5 itu dalam RUU Imigrasi itu disahkan berarti akan terjadi pemborosan keuangan Negara,'' tegasnya.

Biaya Rutin

Menurut perhitungannya, seorang pejabat diplomatik atau atase imigrasi membutuhkan biaya rutin sekitar US$ 20.000 per bulan. Rinciannya, US$ 6.000 untuk gaji pejabat, biaya sekretaris, staf, dan sopir US$ 5.000 sampai US$ 6.000 , sewa kantor US$ 3.000, sewa rumah US$ 3.000, biaya lobi atau representasi US$ 2.000 dan biaya pemeliharaan sekitar US$ 1.500.

Dengan rincian tersebut, kalau pemerintah menempatkan atase imigrasi di 119 perwakilan RI di luar negeri berarti dalam waktu satu tahun anggaran yang harus disediakan mencapai US$ 28,56 juta atau sekitar Rp 257 miliar (US$1 = Rp 9.000). ''Saya rasa kita mungkin hanya membutuhkan sekitar 16 sampai 20 atase imigrasi, bukan 119 atase imigrasi,'' tegas Djoko.

Berkaitan dengan itu, Djoko juga melihat upaya sejumlah instansi menempatkan staf di luar negeri. Misalnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ingin menempatkan pejabatnya di 20 negara, Kepolisian RI ingin menambah pejabat di 20 negara dari jumlah enam pejabat yang ada sekarang, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mau menempatkan pejabatnya di 15 negara.

''Kita sekarang memiliki 900 pejabat diplomatik di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 297 pejabat bukan berasal dari departemen luar negeri. Kalau jumlah pejabat non departemen luar negeri ditambah, maka lebih dari separuh pejabat diplomatik bukan berasal dari departemen tersebut. Ini sangat tidak masuk akal,'' ujarnya. (A-16)


Last modified: 8/9/04