PENGURUS yayasan boleh menerima gaji, upah, atau honorarium yang ditetapkan pembina sesuai dengan kemampuan yayasan. Ketentuan ini tertuang dalam UU tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (7/9).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri antara lain Menteri Kehakiman dan HAM ad interim MA Rachman, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Akil Mochtar menyatakan ketentuan itu merupakan kesepakatan semua fraksi di DPR dengan pemerintah, terkait dengan adanya tuntutan dari pengurus yayasan.
Dalam UU tentang Yayasan, pengurus dilarang menerima gaji, upah, atau honorarium. Materi lain yang dianggap penting dalam perubahan UU tersebut adalah pemberian batas waktu kepada Menteri Kehakiman dan HAM dalam melakukan pengesahan akta pendirian yayasan.
Keputusan ini sejalan dengan sifat sentralistis dari nama yayasan yang ada di seluruh Indonesia, sehingga menteri dapat memonitor nama yayasan dan tidak lagi nama yayasan yang ganda.
Hal itu sejalan dengan peran dari notaris yang ada di wilayah provinsi, kabupaten dan kota, sebagai kepanjangan tangan dari tugas menteri yang dapat mempermudah pemilik mendirikan yayasan tanpa perlu lagi datang ke Jakarta.
Ketentuan lain yang juga dianggap penting menyangkut masa jabatan pengurus. Dalam UU No 16 Tahun 2001, masa jabatan pengurus dan pengawas yayasan dibatasi hanya waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Namun dalam UU yang baru, masa jabatan pengurus dan pengawas yayasan tidak dibatasi pengankatannya sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar yayasan.
''Kami berharap perubahan UU ini bisa mengatasi sejumlah problematik di seputar yayasan yang akan mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan keagamaan yang menjadi ruang lingkup yayasan pada umumnya,'' ujar Akil. (A-16)