SUARA PEMBARUAN DAILY

Perlu Kode Etik Jajak Pendapat

JAKARTA - Untuk menghindari terjadinya bias opini dari hasil jajak pendapat maka perlu dibentuk asosiasi penyelenggara jajak pendapat serta kode etik jajak pen- dapat.

Selain itu, pengawasan yang ketat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap lembaga-lembaga yang menyelenggarakan jajak pendapat sangat penting kata Direktur Lembaga Survey Indonesia (LSI) Muhammad Qodari dalam seminar tentang lembaga polling, di Jakarta, Selasa.

Berbicara pula di forum itu Allan Wall dari Yayasan Internasional untuk Sistem Pemilu (IFES), Muhammad Hussein dari Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), dan Yanti B Sugarda dari Polling Center.

Qodari meyambut baik keputusan KPU yang akan mengawasi lembaga penyelenggara jajak pendapat dan media massa yang menyiarkan hasil jajak pendapat tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menegaskan, lembaga yang melakukan jajak pendapat supaya mengumumkan sponsor atau penyandang dana bagi lembaga yang melakukan jajak pendapat. Tujuannya, untuk mengetahui apakah jajak pendapat yang dilakukan lembaga tersebut berkaitan dengan pasangan capres-cawapres tertentu atau tidak.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam jajak pendapat dan bagaimana pertanyaan itu diajukan juga harus diumumkan kepada publik sebelumnya. Juga populasi besarnya sampel seperti siapa saja yang ditanya dalam jajak pendapat itu dan daerah mana saja serta jumlah responden harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Qodari berpendapat, dalam jajak pendapat metode yang digunakan memang harus valid dan disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Karena dengan metode yang valid maka hasil jajak pendapat pun akan valid. (A-21)


Last modified: 8/9/04