JAKARTA - Untuk mengadili perkara yang melibatkan pers ke depan, sebaiknya tidak menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lagi, melainkan menggunakan Undang-Undang (UU) Pokok Pers. Hal itu penting untuk menjamin adanya kebebasan pers di Indonesia.
Hal itu dikemukakan calon wakil presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) KH Hasyim Muzadi saat berdialog dengan para pemimpin redaksi media massa cetak dan elektronik, di Jakarta, Selasa malam. Dalam pertemuan itu, Hasyim didampingi Sekretaris Tim Mega-Hasyim Heri Achmadi.
Sebelum memaparkan pokok-pokok pikirannya, Hasyim mengajak semua peserta untuk mendoakan pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda. Dia juga mengajak peserta untuk mendoakan cendekiawan muslim Nurcholish Madjid yang sedang dirawat di Singapura.
Saat memaparkan pokok-pokok pikirannya, dia mengungkapkan apresiasinya terhadap kebebasan pers yang ada saat ini. Dia berharap supaya kebebasan pers yang dicapai saat ini lestari.
Dia juga berharap, kebebasan pers ke depan lebih berkualitas. Artinya, kebebasan pers itu tidak bergerak dalam ruang kosong melainkan kebebasan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianggap sebagai yang benar.
Dia mengkritik pula pers yang tidak imbang dalam pemberitaan. Dia mencontohkan, bila capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) shalat Jumat menjadi berita utama di media massa. Sedangkan bila dia menyampaikan khotbah waktu shalat Jumat sama sekali tidak diberitakan. Bahkan, dia yang bukan elite dipersepsikan sebagai elite. "Padahal, saya satu-satunya orang baru loh," ujar Hasyim.
Saat menerima delegasi International Federation of Journalist, kemarin, Hasyim mendukung penggunaan UU Pers dalam perkara pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata.
Menurut dia setiap kasus yang terkait dengan masalah pers harus menggunakan UU Pers. (A-21/H-13)