JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyesuaikan diri dengan jadwal penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum presiden putaran kedua. Dalam rapat koordinasi MK dengan KPU, tim hukum kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), di kantor MK, Jakarta, Selasa, KPU berjanji menetapkan hasil Pilpres putaran kedua paling lambat 5 Oktober 2004.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar mengemukakan itu dalam pertemuan dengan Polri, Lembaga Informasi Nasional dan pimpinan media massa, cetak dan eletronik, kemarin, di Jakarta. Menurut Panitera MK Achmad Fadlil Sumadi, dengan asumsi penerimaan permohonan dialokasikan 3 kali 24 jam, yakni sampai 8 Oktober 2004, MK baru memulai melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 9 Oktober 2004.
Dengan jadwal seperti itu, dan perselisihan harus selesai selambat-lambatnya 14 hari sesuai ketentuan dalam UU No 24/2003 tentang MK, MK menjadwalkan pada 15 Oktober 2004 sudah ada pembacaan putusan. Presiden terpilih sendiri dijadwalkan dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 2004.
Sementara Koordinator Tim Hukum Mega-Hasyim, T Gayus Lumbuun berharap, majelis hakim MK memberikan kesempatan kepada pihak terkait dalam suatu sengketa hasil pemilu untuk menyampaikan keberatannya, kendati bukan termasuk pihak pemohon atau termohon. Pertimbangannya, kesempatan untuk berbicara atau menyampaikan keberatan melalui majelis hakim perlu diatur secara formal karena putusan nantinya akan berdampak kepada pihak terkait tersebut. "Tidak adil apabila pihak terkait tidak diberikan hak berbicara," katanya.
Selain itu, Gayus juga meminta agar majelis hakim menaati hukum acara dan tidak menafsirkan ketentuan persidangan yang berakibat pada materi perkara. Dia memberi contoh nasihat hakim kepada pemohon namun sesungguhnya sudah bersifat pengarahan, apalagi arahan tersebut sampai menambah petitum atau dalil-dalil sengketa.
Mengenai hasil rapat MK yang memungkinkan sidang di hari Minggu dengan alasan mengoptimalkan jadwal persidangan, dia menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut. (Y-3/M-7)