
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tidak bisa langsung menegur Yayasan Investigasi, Mediasi dan Monitoring (IMM) yang membuat iklan Indonesia Sukses dengan menggelar kuis Mega Fakta dengan total hadiah Rp 14,1 miliar. Panwaslu hanya bisa mengklarifikasi ke yaya- san itu atas iklan tersebut. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat, iklan yang mengampanyekan pasangan calon presiden (capres) Megawati Soekarnoputri tersebut tidak melanggar aturan kampanye pemilu presiden.
Pendapat itu dikemukakan Wakil Ketua Panwaslu Saut Hamonangan Sirait dan anggota KPU Mulyana W Kusumah seusai bertemu di gedung KPU, Jakarta, kemarin. Saut menjelaskan, Yayasan IMM yang menyelenggarakan kuis Mega Fakta tidak ada kaitannya dengan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi dan tim kampanye pasangan itu. Akibatnya, sulit bagi Panwaslu untuk langsung menegur pengurus yayasan tersebut.
Menurut dia, yang bisa dilakukan Panwaslu adalah mengklarifikasi kepada yayasan itu perihal iklan Indonesia Sukses yang sudah beberapa kali dimuat di media massa cetak dan perihal kuis Mega Fakta dengan total hadiah Rp 14,1 miliar sebagaimana disampaikan dalam iklan itu.
Mulyana mengatakan, KPU berpendapat iklan yang mempropagandakan kuis Mega Fakta itu tidak melanggar UU Pemilu dan tidak bisa dikatakan sebagai kampanye terselubung. Pasalnya, iklan tersebut tidak memenuhi salah satu dari lima unsur kampanye yang ditetapkan dalam SK KPU No 35/2004.
Apalagi, lanjutnya, hingga saat ini belum ada bukti bahwa yayasan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan pasangan capres Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi atau tim kampanyenya.
Sekretaris Tim Mega-Hasyim Heri Achmadi yang ditemui secara terpisah mengaku, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu Yayasan IMM itu dan para penyelenggara Kuis Mega Fakta.
Calon wakil presiden Hasyim Muzadi juga mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal iklan dan Yayasan IMM itu. Menurut dia, yang berperan untuk melihat apakah iklan Indonesia Sukses dengan kuis Mega Fakta-nya melanggar peraturan atau tidak adalah KPU. "Kalau KPU belum menegur berarti belum melanggar," katanya.
Dalam pertemuan KPU dan Panwaslu itu juga dicapai hasil dibolehkannya Panwaslu mendapat salinan formulir C1, yaitu formulir rekapitulasi dan berita acara hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dengan begitu, data yang dipegang Panwaslu sama dengan data yang dipegang KPU. Sehingga, baik KPU maupun Panwaslu sama-sama siap dan satu suara menghadapi gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mulyana menjelaskan, KPU sudah menyetujui permintaan Panwaslu untuk memperoleh salinan formulir rekapitulasi hasil perhitungan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dengan formulir itu, data yang dimiliki KPU pada tingkat paling bawah sama dengan data yang dipegang Panwas.
Apalagi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi, bukti yang sah dalam persidangan adalah bukti resmi dari KPU dan bukti dari lembaga pemantau dan Panwas. "Dengan begitu pula koordinasi antara KPU dengan Panwaslu berjalan dengan baik," katanya.
Formulir C1 untuk Panwaslu itu akan dicetak oleh KPU Provinsi. Saut menambahkan, foto kopian formulir C1 itu akan diambil Panwaslu kecamatan di sekretariat PPK. (A-21)