JAKARTA - Pembangunan pemberdayaan perempuan di Indonesia melalui pengarusutamaan gender (PUG) mengalami banyak kendala. Dapat dilihat bahwa isu-isu strategis seperti kasus penipuan, tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi dan cenderung meningkat.
Padahal di era otonomi sudah banyak pemerintah daerah yang memasukkan kebijakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kebijakan pembangunan daerah. Seperti tercermin dalam program perencanaan daerah (properda) dan rencana strategis daerah (renstrada). Tetapi dalam pelaksanaannya, banyak aparat birokrasi di daerah dan masyarakat belum memahaminya.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP), Sri Redjeki Sumaryoto menyampaikan hal tersebut saat membuka pertemuan Koordinasi Nasional PUG Daerah di Jakarta, Selasa, (7/9). Pertemuan tersebut diharapkan sedikit banyak menggugah para pimpinan daerah, tokoh agama dan anggota legislatif lebih peduli terhadap kondisi perempuan.
Dijelaskan Sri Redjeki, ketidakpahaman aparat birokrasi harus segera ditinggalkan. "Dalam pertemuan ini kita berharap dapat membangun iklim dan kesadaran birokrasi yang semakin responsif gender baik di tingkat nasional maupun daerah," katanya.
Untuk mencapai PUG, Kementerian PP telah memberikan program prioritas utama dalam membangun pemberdayaan perempuan antara lain meliputi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi kaum perempuan terutama kesehatan reproduksi sehingga terhindar dari kematian akibat melahirkan, aborsi, dan penularan penyakit kelamin (HIV/AIDS). Juga peningkatan kesempatan pendidikan dan pelatihan, dan peningkatan kesempatan akses kredit bagi perempuan.
Khusus untuk bidang pendidikan, peningkatan peran serta perempuan cukup menggembirakan. Rasio antara siswa perempuan dan laki-laki mulai berimbang, dan tingkat prestasi perempuan lebih tinggi dibanding laki-laki.
Dalam bidang politik, pencapaian yang berhasil dilakukan adalah meningkatnya calon legislatif perempuan. Meskipun pada akhirnya perempuan yang mampu duduk di kursi legislatif masih jauh dari 30 persen.
"Peningkatan jumlah dan proporsi keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan baik di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sudah mulai mendapatkan perhatian melalui amanat Undang-Undang nomor 12 Tahun 2003. Keterwakilan perempuan menjadi penting agar kebijakan yang diambil dapat lebih adil antara kepentingan individu dan masyarakat dan antara kepentingan laki-laki dan perempuan," jelasnya.
Untuk bidang kesehatan, pencapaian yang diraih antara lain menurunnya angka kematian ibu melahirkan. Angka itu telah turun dari 390 per 100.000 kelahiran di tahun 1994 menjadi 307 per 100 ribu kelahiran di tahun 2003.
Buruh
Dari kajian Kementerian PP bersama Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM) dan Bank Dunia tentang buruh perempuan migran, diperkirakan 76,3 persen tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 92 persen diantaranya bekerja di sektor informal (pembantu rumah tangga). Sektor tersebut kurang mendapat perlindungan secara hukum dan kemanusiaan.
Bila diteliti lebih lanjut, maka 80 persen permasalahan terjadi di dalam negeri mulai proses rekruitmen, pemalsuan identitas, pelatihan yang minim, pengurusan paspor hingga saat kembali ke tanah air. (AS/E-5)