SUARA PEMBARUAN DAILY

Penghuni 274 Gedung SDN Akan Ditertibkan

JAKARTA - Sebanyak 274 gedung sekolah dasar negeri (SDN) dan 49 sekolah lanjutan tingkat pertama negeri (SLTPN) di Jakarta Barat akan ditertibkan. Penertiban ini meliputi penghuni dan bangunan liar di lingkungan sekolah tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Barat (Jakbar) Saefullah, di Jakarta, Selasa (7/9).

Dia menjelaskan, penertiban sekolah dan penghuninya itu untuk menjawab keresahan wali murid akibat ketidaknyamanan belajar siswa seperti yang terjadi di SLTPN 22 dan 32, Taman Sari, Jakbar. Di SLTPN 22 terdapat 28 penghuni, sedangkan di SLTPN 32 ada 14 penghuni. Penghuni-penghuni sekolah tersebut mulai dari penjaga sekolah sampai guru.

Saefullah menjelaskan, para penghuni sekolah menyatakan bersedia pindah asal diberikan uang pengganti. "Saat ini uang pengganti sedang dibicarakan di tingkat dinas," katanya. Dengan ditertibkannya penghuni sekolah maka penertiban bangunan liar secara otomatis akan berjalan. Teknis penertiban melalui mutasi penjaga sekolah dan guru.

Selain penertiban di lingkungan sekolah, pemerintah juga akan menertibkan penggunaan rumah dinas kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah. Menurutnya, selama ini rumah dinas telah disalahartikan sebagai rumah milik pribadi. "Sampai ada yang bertahun-tahun tinggal di sana," ujarnya. (M-16)


Last modified: 8/9/04