SUARA PEMBARUAN DAILY

Ronald Menjalani Rekonstruksi Pembunuhan Amanda

DEPOK - Ronald Yohannes Posma Aroean (23) tersangka pembunuh Amanda Devina menjalani rekonstruksi, Rabu (8/9) pagi, di TKP yang merupakan kediaman Ronald di perumahan Jatijajar Blok V/2, Jatijajar, Cimanggis, Depok.

Sekitar pukul 09.30 dengan pengawalan ketat pihak kepolisian serta satuan SSK, Ronald yang mengenakan kaus hitam celana pendek cokelat langsung masuk ke dalam rumah. Dari rekonstruksi itu terlihat jelas bahwa Amanda dibunuh di rumah dan dimasukan ke mobil melalui pintu samping rumah.

Ayah Amanda, Sapto Hartoyo mengatakan, dengan dilakukan rekonstruksi itu ia teringat kepada putrinya Amanda, dan berharap polisi segera menuntaskan penyidikan.

Dalam rekonstruksi tersebut selain dari satuan Polres Depok, dihadiri juga oleh Kejaksaan Negeri Depok. Selain itu juga tampak pengacara Ronald dan pengacara Amanda. Puluhan rekan Amanda dari Fakultas Tehnik Universitas Trisakti juga tampak hadir di TPK.

Kasad Serse Polres Depok AKP Roma Hutajulu mengatakan, tim penyidik memutuskan untuk melakukan rekonstruksi setelah pemeriksaan terhadap pemeriksaan sembilan saksi yang terkait dengan kasus tersebut selesai dimintai keterangan. Saksi terakhir yang dimintai keterangan adalah Josef Kristian, kakak kandung Ronald yang juga sebagai pemilik rumah tempat Ronald menghabisi nyawa Amanda.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa delapan saksi lainnya, antara lain Sapto Hartoyo, Denny Umbara (teman Ronald), Rima Widyaputri (sahabat Amanda), Atin (satpam Perumahan Jatijajar), dan dr Yusuf Samaun (dokter yang memeriksa kandungan Amanda).

Sedangkan tiga saksi lainnya sudah memberikan keterangan setelah tim penyidik langsung ke Bandung tempat di mana Amanda ditemukan. Dua di antaranya adalah Yayat dan Agun Gunawan, calo penumpang angkot di terminal Leuwi Panjang yang pertama kali melihat mobil dan mencium bau busuk dari mobil Nissan Terano yang kemudian diketahui terdapat mayat Amanda. Seorang lagi Brigadir Deddy Suryadi, petugas polsek Bojong Loa Selatan, Bandung, yang menerima laporan dari Yayat dan Agun.

Penahanan Ronald sudah berlangsung sejak Sabtu (31/7) dan seharusnya telah berakhir pada Jumat (20/8) atau 20 hari masa tahanan. Namun, tim penyidik mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan 40 hari.

Sementara itu, terkait dengan permintaan keluarga untuk melakukan test DNA terhadap janin yang dikandung Amanda, Kasat Serse menjelaskan, permintaan itu tetap akan diakomodasi tetapi tidak termasuk dalam proses penyidikan. "Serta permohonan pinjam pakai terhadap mobil milik korban yang digunakan tersangka hingga saat ini belum dapat dipenuhi," katanya. (W-12)


Last modified: 8/9/04