SEBANYAK lima perusahaan tercatat (emiten) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) terancam mendapat sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan sahamnya karena belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2004 hasil audit.
Kelima emiten tersebut masing-masing PT Ades Alfindo Putrasetia Tbk (ADES), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Wahana Jaya Perkasa Tbk (UGAR), PT Kasogi International Tbk (GDWU) dan PT Wicaksana Overseas Tbk (WICO).
Kecuali WICO, keempat emiten lainnya saat ini status sahamnya tidak diperdagangkan di pasar sekunder. "Kami masih akan memberikan waktu hingga 30 September 2004 kepada lima emiten tersebut sebelum sanksi suspensi diberlakukan," kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEJ, Wan Wei Yiong, dan Kadiv Pencatatan Sektor Riil, Yose Rizal, di Jakarta, Selasa (7/9).
Menurut Yiong, sanksi suspensi dapat dijatuhkan karena BEJ telah melayangkan surat teguran tertulis pertama dan kedua kepada lima emiten tersebut.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan kelima emiten belum juga menyampaikan laporan keuangan dimaksud, BEJ akan segera memberlakukan sanksi suspensi.
Selain kelima emiten tersebut, BEJ juga masih menunggu laporan keuangan dengan status diaudit terhadap 23 emiten, di mana mereka akan menyampaikan laporan keuangan tersebut paling lambat 30 September 2004.
Termasuk dalam emiten yang masih menyelesaikan keuangan diaudit itu di antaranya PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). (J-9)