JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk memisahkan bisnis perusahaan efek (PE) dengan manajer investasi (MI) dinilai sangat baik untuk industri perusahaan efek. Pasalnya, selain dapat menghindarkan terjadinya conflict of interest, pemisahan PE dan MI juga berpotensi menghilangkan perang underwriting fee (tarif penjaminan emisi) yang masih diributkan hingga saat ini.
"Kami setuju sekali dengan usulan Bapepam itu. Ini bukan karena kami perusahaan investasi jadi tidak bisa menjadi underwriter (penjamin emisi) seperti yang dilakukan PE. Tetapi lebih karena kami concern pada aturan Chinese wall. Soalnya kalau bisnis sekuritas PE dan MI menjadi satu, praktik Chinese wall-nya tidak dapat berjalan dengan baik," kata Direktur PT PNM Investment Management (PNM-IM), Widyaka Nusapati, seusai peluncuran Reksa Dana PNM Amanah Syariah dan Reksa Dana PNM PUAS, di Jakarta, Selasa (7/9).
Chinese wall adalah istilah untuk menggambarkan adanya pemisahan antara kegiatan bisnis PE dan MI. Sehingga, walaupun berada pada satu institusi, kegiatan PE dan MI saling terlepas dan mereka tidak boleh saling membuka informasi klien atau nasabahnya.
Ketidakadilan
Menurut Widyaka, jika satu PE menjalankan bisnis sekuritas dan MI secara bersamaan, bisa saja terjadi unfairness (ketidakadilan). Misalnya, ketika menjadi underwriter atas penerbitan satu produk (saham ataupun obligasi).
"Bisa saja sebagai underwriter, PE tersebut menginformasikan kepada MI di tempatnya mengenai produk saham atau obligasi tersebut. Lantas, hal ini direspon oleh MI dengan melakukan pembelian sendiri dan baru dijual ke publik di pasar sekunder. Ini kan, tidak fair," ujar Widyaka.
Contoh tersebut sekaligus juga bisa menjadi alasan terciptanya perang underwriting fee. Jika ada PE yang menjadi underwriter satu produk (saham atau obligasi) tetapi juga bergerak dalam bisnis MI bisa saja besaran fee underwriting tidak diperhitungkan karena PE berharap terjadi potensial up side di pasar sekunder dari produk tersebut.
"Jadi produknya diambil dulu oleh MI yang sama, baru dilepas di pasar sekunder karena besaran fee penjaminan tidak terlalu diperhitungkan, akhirnya terdapat persaingan dari underwriter untuk menetapkan tarif serendah mungkin," kata Widyaka.
Sementara jika PE murni hanya menjalankan bisnis underwriter, tentunya harus meminta fee yang normal yakni antara 1 persen sampai 3 persen dari nilai emisi produk yang dikerjakan. Pasalnya, PE tersebut tidak bisa berharap untuk mendapatkan potensial up side di pasar sekunder.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Wahzary Wardaya mengatakan, pemisahan antara PE dan MI adalah langkah yang bagus. Bahkan Danareksa pun telah melakukan pemisahan tersebut cukup lama.
"Untuk menghindari conflict of interest, pemisahan memang harus dilakukan. Karena kalau nanti berdagang lalu diserap oleh reksa dana dari MI yang sama bisa menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan dana nasabah," kata Wahzary.
Perlu Perubahan
Selain itu, lanjutnya, Indonesia memang perlu melakukan perubahan karena di luar negeri pemisahan PE dan MI juga sudah dilakukan.
Seperti diketahui, Kepala Biro Pengelolaan Investasi dan Reksadana (PIR) Bapepam Freddy R Saragih mengusulkan untuk memisahkan MI dari PE. Usulan tersebut diharapkan dapat disetujui untuk masuk dalam revisi UU Pasar Modal yang saat ini masih digodok di DPR.
Menurut Freddy, fungsi MI diharapkan dapat terpisah dari PE yakni dengan membentuk perusahaan tersendiri bagi MI tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan di antara fungsi-fungsi yang terdapat dalam PE. (J-9)