SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembahasan RUU FTZ Batam Terbentur Dua Hal

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi V DPR masih belum menemukan titik temu mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ) Batam. DPR menginginkan agar FTZ berlaku di seluruh wilayah Batam, sementara pemerintah menghendaki diberlakukan hanya pada tujuh wilayah tertentu (enclave) dari Kota Batam.

Selain itu, DPR ingin mempertahankan dikonversikannya seluruh aset Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam menjadi aset Badan Otorita Pengusahaan Kawasan Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam.

Di sisi lain pemerintah menginginkan agar bandar udara dan pelabuhan laut dialihkan kepemilikannya kepada pemerintah pusat.

Hal itu terungkap dari hasil pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR dan pemerintah, saat rapat kerja antara pemerintah dan Komisi V DPR, di Jakarta, Selasa (7/9).

Pemerintah saat itu hanya diwakili oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ad interm, MA Rachman. Sementara menteri lainnya, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, tidak hadir.

''DPR meminta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam itu melingkupi seluruh pulau, sementara pemerintah maunya enclave. Setelah kita kaji, enclave itu tidak memungkinkan karena harus dipagari. Padahal di sana ada kawasan industri yang sangat besar, dan ada juga yang di luar kawasan industri yang besar itu,'' kata pimpinan rapat Surya, Darma Ali, yang juga menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU FTZ Batam.

Dia menjelaskan, alasan DPR tetap mempertahankan FTZ diberlakukan di seluruh kawasan Batam karena akan membuka ruang lebih luas pada berperannya Batam sebagai salah satu kutub pertumbuhan ekonomi nasional di kawasan barat Indonesia.

Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) 65/1970 tentang Kawasan Batam Sebagai Bonded Warehouse (Pergudangan Berikat), serta Keppres 28/1992 tentang Kawasan Batam Sebagai Bonded Zone (Kawasan Berikat).

Kepastian Hukum

Selain itu, berlakunya FTZ di seluruh wilayah Batam agar dapat menjamin kepastian hukum bagi para investor. ''Dibandingkan konsep enclave, industri yang berlokasi di luar zona industri yang ditetapkan hanya diberi status sebagai Kawasan Berikat yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan pabean,'' jelas Surya.

Sementara bagi pemerintah, diperlukannya tujuh wilayah tertentu untuk menghindari terjadinya kecemburuan bagi daerah lain.

Sementara DPR menilai justru diberlakukannya kawasan bebas dan pelabuhan bebas di seluruh Batam memiliki biaya terendah dalam pelaksanaannya. Sebab apabila enclave, dibutuhkan pagar khusus untuk relokasi pemukiman penduduk.

''Tidak mendasar kalau penolakan FTZ menyeluruh ini dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan. Kalau memang ada daerah-daerah lain yang pantas menjadi daerah perdagangan bebas dan kawasan bebas tidak ada salahnya kita bangun,'' kata Surya. (L-10)


Last modified: 8/9/04