JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengalami kerugian sekitar US$ 1,5 juta atau Rp 13,5 miliar per tahun dari pemanfaatan satelit-satelit gelap oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Hal itu akan terus terjadi jika pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan, tidak mengeluarkan aturan yang jelas soal pemanfaatan teknologi satelit.
''Setidaknya ada sepuluh transponder (operator satelit) asing yang disewa di Indonesia yang tidak terpantau. Mereka tidak dikenai pajak berupa PPN 10 persen, bea penggunaan frekuensi, dan jasa telekomunikasi. Atau sekitar 15 persen pendapatan yang bisa diperoleh dari pemerintah namun tidak ditarik,'' ungkap Dirut PT Pasifik Satelit Nusantara (PT PSN), Adi Rahman Adiwoso di Jakarta, Senin (6/9).
Sementara jika operator satelit Indonesia akan beroperasi di luar negeri, harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur di negeri tersebut. Contohnya, seperti yang dialami PT PSN ketika akan beroperasi di Pakistan. PT PSN sempat ditolak, tetapi menang di Mahkamah Agung di Pakistan.
"Kalau di luar negeri kita sulit beroperasi. Mereka sering mempersulit kita tetapi anehnya transponder asing leluasa beroperasi di sini. Seharusnya Dephub mengatur masuknya satelit asing ke Indonesia untuk kepentingan Indonesia," tutur dia.
Dia mencontohkan, satu transponder disewa sekitar US$ 1 juta per tahun, seharusnya dikenai PPN sebesar 10 persen. Kemudian dikenai bea frekuensi satu persen dari pendapatan, serta membayar jasa telekomunikasi satu persen dan 0,7 persen untuk universal service obligation (USO). Total yang harus dibayar sebesar 15 persen dari pendapatan. Ketentuan itu berlaku untuk penyelenggara satelit di Indonesia, seperti PT PSN, Telkom, dan Indosat.
"Kalau perusahaan dalam negeri saja dikenai ketentuan seperti itu bagaimana kami bisa bersaing, sementara perbedaan nilai jual kami sudah selisih 15 persen dari mereka," lanjut Adi.
Di sisi lain, untuk membeli satelit sudah mahal, sekitar US$ 250 juta per unit. Sementara satelit-satelit yang dimiliki Indonesia tahun 2006 sebagian besar harus diganti karena sudah habis usianya. Para operator sulit mendapatkan pinjaman dana untuk pengadaan. "Sekarang ini kita dalam kondisi lemah. Apakah kita terpaksa menyewa satelit-satelit asing, kalau begitu kita tidak memiliki kemandirian lagi," kata Adi.
USO di 7 Negara
Adi juga menjelaskan, pihaknya akan membangun telepon pedesaan dalam rangka USO dengan teknologi satelit ke tujuh negara di Asia, Malaysia, Cina, Sri Lanka, Republik Palau, Pakistan, Vietnam, dan Papua Nugini. ''Hampir semua negara itu sudah setuju, setidaknya mereka akan membangun dua telepon di satu desa,'' ujarnya.
Program USO merupakan tuntutan dari Organisasi Telekomunikasi Dunia (Internasional Telecommunication Union/ITU). Intinya, setiap negara anggota ITU wajib menyelenggarakan jaringan telekomunikasi ke daerah-daerah di pelosok untuk mendorong pertumbuhan perekonomian. Program itu juga dilaksanakan di Indonesia mulai 2003 lalu dan diperkirakan hingga 2010 sekitar 43.000 desa di Indonesia sudah terpenuhi.
Tahun lalu pemerintah mengeluarkan dana program USO sebesar Rp 45 miliar untuk 3.010 satuan sambungan telepon (sst) di 3.010 desa. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.975 desa menggunakan teknologi Portable Fixed Satellite (PFS) dengan penyelenggara PT PSN, sisanya 35 lokasi dengan teknologi Very Small Aperture Terminal (VSAT) oleh PT Citra Sari Makmur. Tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 45 miliar untuk pembangunan USO sebanyak 2.475 sst.
PT PSN, kata Adi, mendapat kontrak pembangunan program USO di Malaysia sebanyak 6.000 sst, di Republik Palau sebanyak 70 sst, dan di Sri Lanka sebanyak 500 sst. Sedangkan di Cina masih dalam proses.
"Khusus di Cina, saat ini 700.000 desa di sana sudah memiliki telepon. Tinggal 100.000 desa lagi yang belum punya. Hingga 2005, mereka akan membangun jaringan telepon di 50.000 desa, dan kita ikut tender kontrak USO di sana," tutur Adi. Begitu juga dengan Pakistan, Vietnam, dan Papua Nugini semuanya masih dalam proses tender. (Y-4)