SUARA PEMBARUAN DAILY

Divestasi Bank Permata

Keberadaan Temasek Akan Ditelusuri Saat Fit and Proper Test

JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menegaskan, untuk melihat benar-tidaknya keikutsertaan Temasek dalam proses divestasi (penjualan) 51 persen saham Bank Permata, dapat ditelusuri saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Bank Indonesia (BI).

Demikian dikemukakan Direktur Utama PPA Mohammad Syahrial, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (7/9) malam. Penjelasannya itu menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR, Max Moein, yang mensinyalir adanya kelompok Temasek pada United Overseas Bank (UOB) Singapura dalam divestasi (penjualan) 51 persen saham Bank Permata.

''Saya tidak tahu pasti sebab itu perusahaan publik di mana siapapun bisa membeli. Jadi kapan saja ada yang beli saham dan juga ada melepas saham. Tetapi yang pasti mayoritas pemegang saham adalah yang mendirikan bank tersebut yakni sebuah keluarga yang dikenal kontroversial dengan mantan Perdana Menteri Singapura Lee Kwan Yeuw. Jadi apakah itu ada Temasek, saya rasa tidak ada,'' kata Syahrial.

Menurut dia, investor-investor yang punya konflik kepentingan sebelum memasukkan penawaran sudah diminta oleh PPA untuk mundur. Hal itu sudah disampaikan kepada Bank Niaga yang berminat ikut dengan menggandeng Commerce. Alasan, ini pula yang menjadikan konsorsium Temasek yang bergabung dengan Rabobank dan Bank Danamon tidak lolos.

Dia menjelaskan, dalam memasukkan penawaran konsorsium Standard Chartered dengan Astra masing-masing menyertakan modal 50 persen. Demikian halnya dengan Konsorsium Bank Panin dengan ANZ Bank masing-masing menyetor modal 50 persen. Sedangkan untuk konsorsium Maybank menyertakan modal 60 persen, Jamsostek dan Khazanah menyertakan masing-masing 20 persen. Untuk dua investor lain, yakni UOB dan Commerce, menyertakan modal 100 persen, karena tidak menggandeng investor lain.

Khusus mengenai Astra, Syahrial mengatakan, pandangan tentang mereka sebagai pemilik lama keliru. Sebab pada saat Bank Universal kesulitan likuiditas justru mereka ikut rekap dengan menyetor modal sebesar 10 persen. Dalam perkembangannya, bank tersebut dimerger jadi Bank Permata, sehingga otomatis kepemilikan mereka habis.

Ditegaskan, penentuan investor yang lolos ke setiap tahapan seleksi oleh PPA sudah didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh Menteri Keuangan. Namun, agar mekanisme kontrol berjalan maka konsultasi dengan DPR memang diperlukan.

"Saya juga punya komitmen agar setiap kali habis melaksanakan divestasi PPA diaudit agar terlihat apakah parameter yang diberikan oleh DPR sesuai dengan hasil yang didapat. Itu harus dan kami siap untuk diaudit," kata Syahrial.

Kegagalan Mandiri

Mengenai Bank Mandiri, Syahrial mengatakan, ada empat alasan mengapa Bank Mandiri gagal dalam divestasi Permata. Pertama, dalam Konsorsium Bank mandiri sebagai lead hanya menyertakan 27 persen modal.

Kedua, permodalan Bank Mandiri beserta mitranya hanya Rp 7 triliun atau lebih kecil dari Bank Permata. Ketiga, harga yang ditawarkan Bank Mandiri hanya 1,8 kali dari nilai buku (price to book value), dan keempat tidak menjamin untuk tidak melepas kembali saham Bank Permata setelah tiga tahun (lock up period).

Sementara itu, Syahrial kepada wartawan, mengatakan, penempatan perwakilan pemerintah dalam jajaran direksi dan komisaris Bank Permata nantinya akan dinegosiasikan dalam perjanjian jual beli (sales and purchase agreement/SPA). Walaupun ada investor baru, perwakilan pemerintah tetap akan dimasukkan dalam jajaran direksi dan komisaris Bank Permata.

Pergantian manajemen setelah adanya investor baru, kata dia, merupakan hal yang wajar dalam divestasi. Namun, berapa banyak wakil dari pemerintah belum diketahui karena masih akan dinegosiasikan dalam SPA.

Hal-hal yang akan dinegosiasikan dalam SPA itu di antaranya mengenai lock up period dan investor harus memberi nilai tambah kepada sumber daya manusia Bank Permata, serta tidak adanya lagi jaminan dari pemerintah.

"Pokoknya tidak ada jaminan lagi setelah dimiliki investor, kalau ada apa-apa investor yang bertanggung jawab sesuai dengan porsinya masing-masing," katanya. (B-15/L-10)


Last modified: 8/9/04