SUARA PEMBARUAN DAILY

Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim

Oleh Suroso

SEPEREMPAT kawasan hutan dataran rendah Indonesia yang didominasi hutan mangrove, disinyalir telah habis akibat berbagai kegiatan konversi. Jika laju perusakan hutan masih seperti sekarang, diperkirakan pada tahun 2010 seluruh kawasan hutan dataran rendah tersebut akan lenyap.

Data dari World Bank maupun World Conservation Forum yang menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,5-2 juta hektare (ha) per tahun. Jika keadaan ini berlanjut, pada tahun 2005 hutan dataran rendah di Sumatera akan lenyap, menyusul Kalimantan di tahun 2010.

Berdasarkan data Wetland International, setiap tahunnya ada sekitar lima juta populasi burung yang bermigrasi menghindari musim dingin, di habitat asalnya ke daerah yang lebih hangat.

Di Indonesia, ada 15 lokasi yang diidentifikasi sebagai tempat persinggahan burung-burung migran tersebut. Salah satu lokasi, berada di Semenanjung Banyuasin, Sumatera Selatan. Kawasan yang termasuk dalam area TN Sembilang ini, tercatat sebagai jalur yang digunakan lebih dari 75 jenis burung yang bermigrasi pada jalur Asia-Australia bagian timur. Setiap tahun diperkirakan ada sekitar 114.500 ekor burung migran yang singgah di lokasi itu, sebelum melanjutkan perjalanan mereka ke Australia.

Dampak dari rusaknya ekosistem mangrove adalah terjadinya perubahan iklim. Menurut sejumlah penelitian yang dilakukan oleh para pakar menyatakan bahwa perubahan iklim global disebabkan oleh dua hal, yakni naiknya temperatur panas bumi yang disebabkan terjadinya penggundulan hutan.

Kerusakan Bakau

Hutan yang berfungsi sebagai penyerap panas (karbon dioksida) semakin gundul sehingga menyebabkan naiknya temperatur bumi. Dampak lain adalah terjadinya perubahan iklim, yakni naiknya temperatur panas yang kita rasakan belakangan ini. Rusaknya ekosistem lingkungan hutan berdampak pada perubahan iklim, dan terjadinya pergeseran antara musim kemarau dan musim hujan.

Hutan bakau di Indonesia saat ini dinilai dalam keadaan sangat kritis. Di beberapa pesisir, hutan bakau mengalami kerusakan yang sangat parah hingga mencapai 90 persen. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (1993 -2003), hutan bakau yang berada di seluruh pesisir Indonesia lenyap. Akibatnya, kualitas kehidupan masyarakat pesisir pun turut merosot dan bencana alam tidak terhindarkan.

Manurut hasil penelitian yang dilakukan oleh ICoMAR, pada tahun 1997 mangrove di kawasan delta mahakam mencapai 150.000 ha, namun kini hanya tersisa 15 persen atau sekitar 2.000 ha.

Sementara itu, di pantai Utara Jakarta, pada tahun 1998 luas hutan bakau sekitar 1.200 ha, namun saat ini hanya tinggal 327 ha atau keberadaan hutan bakau yang ada di pantai utara Jakarta hanya tersisa 27 persen. Di kabupaten Rembang Jawa Tengah mengalami kerusakan sekitar 39,1persen atau 117,1 ha. Kondisi sedang sekitar 9,4 persen, dan dalam kondisi baik sekitar 50 ha.

Sementara itu di daratan Sumatera, hutan bakau juga mengalami kerusakan yang signifikan, yakni di daerah Bengkulu mengalami kerusakan sebesar 35 persen dari luas bakau sekitar 11.000 ha. Sehingga saat ini hutan bakau di Bengkulu dalam keadaan rusak parah akibat penebangan secara ilegal.

Sementara itu, sebanyak 6 pulau di Provinsi Riau tenggelam akibat abrasi air laut. Pulau yang tenggelam itu adalah Pulau Nipah, Barkih, Raya, Jenir, Desa Muntai dan Sinaboi. Bencana tengelamnya pulau-pulau kecil itu disebabkan eksploitasi hutan bakau (mangrove) yang membabi buta di Riau. Selain di Bengkalis, kerusakan hutan bakau juga terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Maraknya pembabatan hutan bakau ini disebabkan hadirnya sebuah perusahaan yang membuka usaha ekspor komoditas cip tahun 1979 silam. Akibatnya hutan bakau di Pulau Bakung mulai gundul. Tahun 1993, luas hutan bakau yang tersisa masih sekitar 18.000 ha, tapi sekarang tinggal 15 persen saja dari luas tersebut.

Penyebab utama kerusakan kawasan bakau adalah alih fungsi lahan dan konversi yang tidak mempertimbangkan fungsi ekologi dan keutuhan ekosistem yang ada. Perubahan paradigma pembangunan sejalan dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Otonomi Daerah, termasuk sistem pengelolaan sumber daya alam, dikhawatirkan menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan bakau.

Dampak

Indonesia sebenarnya memiliki potensi sumber daya mangrove yang sangat luar biasa. Apabila dikelola dengan baik maka dapat memberikan manfaat besar bagi kita semua. Negeri yang hijau yang digambarkan sebagai paru-paru dunia, kini menjadi negeri yang menakutkan.

Keramahan alam yang dulu dikenal begitu ramah, kini seperti begitu mudahnya mengeluarkan amarah. Beberapa waktu lalu begitu banyak peristiwa alam yang merenggut banyak jiwa warga.

Yang tidak kalah menakutkan namun tidak dianggap sebagai ancaman yang mematikan, adalah begitu mudahnya masyarakat yang tinggal di sekitar Jabotabek tertimpa banjir. Sedikit saja terjadi hujan dengan curah yang sangat tinggi, banjir segera terjadi.

Perubahan iklim dari dampak didegradasinya hutan baik mangrove maupun hutan dataran tinggi telam menimbulkan berbagai bencana yang memilukan.

Pertanyaannya adalah, bisa dan sanggupkah kita menghukum mereka yang seenaknya menebang pohon dan kita yang menuai banjir? Hukum kita punya, termasuk undang-undang. Tetapi mengapa kita dibuat tidak berdaya dalam menghadapi orang-orang yang jelas-jelas merusak lingkungan. Media massa pun gemcar mengangkat tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Namun, aparat penegak hukum dibuat tidak berdaya. Mereka tahu bahwa ada pelanggaran hukum yang terjadi, tetapi tidak tahu siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penegakkan hukum penting, tapi kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan kelestarian lingkungan jauh lebih penting bila kita tidak melulu kebanjiran. Walau banjir besar itu muncul karena hujan yang terus-menerus sehingga air dari Tangerang dan Bogor mengalir ke Jakarta dan adanya gelombang pasang laut, tapi kerusakan lingkungan juga merupakan salah satu sebab terjadinya banjir dan perubahan iklim.

Penanggulangan

Menyedihkan memang, sebab dalam satu dekade terakhir ini kerusakan hutan mangrove sudah pada tingkat yang kritis. Mangrove seluas 8,6 juta ha terdiri dari 3,8 juta ha berada di kawasan hutan, dan 4,8 juta ha berada di kawasan nonhutan, telah mengalami keruskan 44,7 persen pada kawasan hutan. Bahkan kerusakan yang lebih parah terjadi di kawasan nonhutan yaitu seluas 87,5 persen.

Beruntung kita masih diberi hamparan luas mangrove. Potensi mangrove di Indonesia memang masih luas dibandingkan negara lain. Sebab dari 15,9 juta ha hutan mangrove terdapat di seluruh dunia, sekitar 27 persen berada di Indoneisa. Namun, jika saja kerusakan demi kerusakan tidak dapat dihentikan maka Indonesia akan menjadi negara terparah yang tidak bisa mengonservasi mangrovenya.

Penanggulangannya diperlukan kerja sama baik pemerintah, maupun seluruh lapisan stakeholder harus bersatu untuk menanganinya. Tanpa usaha bersama akan sia-sia belaka, dan itu berarti bencana demi bencana akan datang silih berganti.

Di atas kertas sebenarnya sudah ada payung hukum yang memagarinya. Karena pemerintah Indonesia sendiri turut meratifikasi Konvensi Lahan Basah dengan terbitnya Keppres No 48 Tahun 1999. Dalam konvensi tersebut ekosistem mangrove dikategorikan sebagai ekosistem lahan basah yang harus dilindungi.

Sayangnya, apa yang tertera di atas kertas tidak semuda ketika diimplementasikan dilapangan. Hal itu diperparah lagi dengan penegakan hukum yang belum memadai jika terjadi pelanggaran atas eksploitasi yang semena-mena. Salah satu bentuk pelanggaran yang belum ada sangsinya adalah tentang ketentuan perlindungan jalur hijau mangrove.

Dalam UU No 41 Tahun 1999 ditetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.

Namun pelangaran terhadap UU masih dan terus berlangsung. Akibatnya semakin banyak pelanggaran yang terjadi tanpa dapat disentuh hukum. Padahal kelestarian hutan mangrove/bakau dari kerusakan ekosistem adalah tergantung dari bagaimana kepedulian kita mulai dari lapisah atas hingga lapisan bawah. *

Penulis adalah pemerhati masalah lingkungan hidup, aktif di SKEPHI Jakarta.


Last modified: 30/7/04