BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat, hasil audit laporan keuangan tahun buku 2003 terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bogor disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan laporan rugi laba, laporan arus kas serta laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal itu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
"Pendapat tertulis dari BPK itu sudah disampaikan belum lama ini kepada Badan Pengawas PDAM Kota Bogor, dan kalau terbukti ada penyimpangan miliaran rupiah di PDAM seperti yang kabarnya sudah mencuat, saya siap dipecat sebagai direktur utama PDAM Kota Bogor," ujar Direktur Utama PDAM Kota Bogor, Helmi Sutikno, dalam keterangan pers di Bogor, Minggu (18/7).
Menurut Helmi Sutikno, BPK setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja PDAM Kota Bogor tahun anggaran 2003 menyimpulkan tingkat kinerja dan keuangan perusahaan daerah ini berkondisi baik.
Penilaian dilakukan terhadap tiga aspek yaitu keuangan dengan bobot 32, nilai kinerja 24, aspek operasional dengan bobot 26 dengan nilai kinerja 22,13, serta aspek administrasi dengan bobot 34 dan nilai kinerja 14,17.
"Dengan penilaian itu, opini auditor independen (BPK) atas laporan keuangan memberikan status kepada PDAM Kota Bogor yakni wajar tanpa pengecualian," katanya.
Pihak BPK dalam melaksanakan audit di PDAM Kota Bogor berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar Audit Pemerintahan yang diterbitkan BPK. Standar itu mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Menanggapi pembelian kendaraan operasional merk Land Cruiser senilai Rp 500 juta lebih yang diberikan kepada Iswara Natanegara ketika menjabat Wali Kota Bogor (1999-2004), menurut Helmi, kendaraan itu sudah dikembalikan kepada PDAM Kota Bogor untuk digunakan sebagai kendaraan operasional.
Begitu pula dengan uang cadangan meter yang nilainya miliaran rupiah, dana itu masih aman di PDAM Kota Bogor karena hasil pengecekan terhadap konsumen bahwa meter air masih dalam kondisi bagus sehingga belum saatnya dilakukan penggantian.
Harus Diperiksa
Sementara itu, Faisal Bismar, Wakil Ketua Laskar Ampera Arief Rachman Hakim Angkatan 66, menanggapi adanya klarifikasi BPK yang ditujukan kepada Direksi PDAM Kota Bogor dan Badan Pengawasnya, hal itu merupakan hal biasa umumnya perusahaan daerah mempunyai double akuntan dan hampir semua kasus korupsi di Indonesia ini umumnya mudah ditutup begitu saja.
Padahal, menurutnya, secara kasat mata bisa dilihat terjadinya pemborosan keuangan di lingkungan PDAM Kota Bogor. Adanya klarifikasi dari BPK kepada PDAM Kota Bogor, sebelumnya juga sudah diprediksi bakal ada pernyataan yang bagus terhadap PDAM itu.
"Yang membuat heran kami, kenapa sampai sekarang Badan Pengawas di pemkot Bogor berdiam diri saja, tidak melakukan pemeriksaan terhadap keuangan di perusahaan daerah itu dengan adanya temuan awal dari BPK? Seharusnya, selaku Badan Pengawas, segera mengambil tindakan pemeriksaan. Akan lebih baik lagi pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Polwil Bogor turun tangan melakukan pemeriksaan serius, dan hasilnya diketahui masyarakat," ujarnya.
Sebab, lanjut Faisal, ada ketidakberesan dalam klarifikasi BPK yang ditujukan kepada Direksi PDAM Kota Bogor dan Badan Pengawasnya. Bila kemudian kejaksaan setengah hati dalam menangani kasus dugaan penyimpangan dana di PDAM Kota Bogor itu, sangat jelas adanya toleransi pihak kejaksaan karena adanya anak pejabat di kejaksaan itu yang bekerja di PDAM.
"Jaksa yang menangani pemeriksaan harus yang benar-benar independen dan tidak ada ikatan hubungan emosional dengan pihak direksi PDAM Kota Bogor, sehingga melakukan pemeriksaan dengan murni tanpa ada rekayasa," ujar Faisal. (126)