SUARA PEMBARUAN DAILY

Antisipasi Titik Rawan Pemilu

Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno

APEL PEMILU PRESIDEN - Pasukan Brimob melakukan apel siaga pengamanan Pemilu Presiden 2004 di halaman Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (29/5) pagi. Mulai hari Minggu (30/5), di wilayah Ibukota diberlakukan Siaga I guna mengantisipasi gangguan keamanan menjelang kampanye pemilu presiden.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta tim kampanye masing-masing pasangan capres harus memperhatikan dan mengantisipasi paling tidak dua titik rawan pada pemilu 5 Juli nanti. Dua titik rawan itu adalah masa kampanye dan saat penghitungan suara. Potensi terjadi kekerasan pada dua titik rawan itu sangat besar.

Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Ray Rangkuti dan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Smita Notosusanto yang dihubungi secara terpisah di Jakarta, Sabtu (29/5).

Ray berpendapat, titik rawan yang paling dekat dari sekarang adalah masa kampanye. Pada masa kampanye ini potensi kekerasan sangat tinggi, terutama pada saat kampanye dalam bentuk rapat umum.

Bahkan, sebelum kampanye saja potensi konflik antara pendukung pasangan capres-cawapres sudah mulai tampak. Hal itu terutama disebabkan oleh mulai merebaknya kampanye negatif terhadap capres tertentu. Sayangnya, baik Undang-Undang (UU) No 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Surat Keputusan KPU No 35/2004 tentang Tata Cara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tidak menjangkau kampanye negatif yang dilakukan bukan oleh tim kampanye. Padahal, sekarang banyak bermunculan barisan pendukung masing-masing pasangan capres-cawapres.

Ia khawatir, pada masa kampanye yang akan dimulai 1 Juni mendatang, misi, visi, dan program pasangan capres tidak akan disampaikan dengan baik dan utuh kepada publik. Padahal, penyampaian misi, visi, dan program pasangan calon itu diwajibkan oleh UU.

Tanda-tanda pasangan capres tidak menyampaikan misi, visi, dan programnya kepada publik bisa dilihat dari iklan-iklan pasangan capres dan cawapres itu saat ini.

"Mereka lebih mementingkan ke-aku-annya bahwa pasangan kami lebih baik dan melihat pasangan lain tidak berbuat apa-apa dan tidak bisa apa-apa," kata Ray.

Untuk mengatasi potensi konflik selama masa kampanye, sebetulnya KPU tidak terlalu bisa berbuat banyak. Yang paling diharapkan adalah pasangan capres dan cawapres serta tim kampanye berkampanye secara sopan dan sedapat mungkin menghindari terjadinya kekerasan antarpendukung.

"Kita tinggal berharap supaya pasangan capres-cawapres serta tim kampanye, berkampanye dengan sopan," lanjutnya.

Titik rawan yang juga sangat riskan adalah saat penghitungan suara. Pengalaman penghitungan suara pada pemilu legislatif lalu sudah menunjukkan hal tersebut. Pada pemilu legislatif lalu, terjadi penggelembungan suara di daerah pemilihan tertentu.

Parahnya lagi, pelakunya justru penyelenggara pemilu dari tingkat KPU kabupaten/kota hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK). Penggelembungan suara itu terjadi selain karena penyelenggaranya tidak independen juga karena kurangnya saksi partai politik yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS). Dan bukan tidak mungkin kasus-kasus pada pemilu legislatif lalu akan terulang lagi pada pemilu presiden nanti.

Rekapitulasi

Direktur Eksekutif Cetro Smita Notosusanto juga melihat, titik paling rawan dalam penyelenggaraan pemilu presiden nanti adalah saat penghitungan suara.

Sebab, pada saat ini suara pasangan capres tertentu bisa digelembungkan sambil mengurangi suara pasangan capres lain.

Karena itu, perlu pengawasan yang sangat ketat saat penghitungan suara, baik di TPS maupun saat penghitungan rekapitulasinya pada tingkat PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota.

Supaya hal itu tidak terjadi lagi pada pemilu presiden nanti, Ray Rangkuti lebih lanjut berharap agar KPU melakukan reorganisasi terutama, untuk penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Artinya, panitia pemungutan suara (PPS), PPK dan KPU kabupaten/kota yang terbukti menggelembungkan suara untuk partai tertentu pada pemilu legislatif lalu diganti. Dan sekarang KPU harus segera mencari orang-orang yang sungguh-sungguh independen dan bisa dengan mudah memahami peraturan penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, saksi yang dihadirkan ke TPS juga harus diperbanyak. Bahkan pemantau pemilu pun semestinya diberi hak untuk menyampaikan protes secara langsung saat penghitungan suara tidak melalui saksi, seperti yang terjadi pada pemilu legislatif lalu.

Hal ini penting, karena antusiasme masyarakat untuk menunggu penghitungan suara sampai akhir sangat lemah.

"Masyarakat kita cuek. Apakah mereka memang sungguh-sungguh cuek ataukah mereka percaya pada KPPS, kita tidak tahu. Tetapi untuk menghindari terjadinya aksi penggelembungan suara, maka pembatasan jumlah saksi perlu diperluas," paparnya. (A-21)


Last modified: 29/5/04