SUARA PEMBARUAN DAILY

Sekilas

Draf PP Penyiaran Swasta Kekang Kebebasan Pers

DRAF Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta yang sedang disiapkan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menneg Kominfo) Syamsul Mu'arif sangat mengekang kebebasan pers. Rancangan yang terkesan mematikan demokrasi itu juga sarat dengan kepentingan politik berupa pembusukan terhadap pemerintah.

Penilaian itu dilontarkan Anggota Komisi I DPR, Suparlan SH dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/5).

Dikatakan, karena draf tersebut jelas akan mematikan kebebasan pers terutama lembaga penyiaran swasta, FPDI-P akan meminta supaya tidak dijadikan PP. "Draf PP yang disiapkan Syamsul Mu'arif itu menunjukkan campur tangan pemerintah dalam hal penyelenggaraan penyiaran," katanya.

Ancaman terhadap kebebasan pers itu jelas terlihat dalam rumusan draf PP Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi: Setiap perubahan nama, alamat, susunan pengurus, dan anggaran dasar lembaga penyiaran swasta, harus mendapat persetujuan menteri melalui Komisi Penyiaran Indonesia sebelum mendapatkan pengesahan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suparlan khawatir, jika draf tersebut disahkan menjadi PP, akan mengekang kebebasan pers. Dampaknya adalah pemerintahan Megawati Soekarnoputri akan dikecam dan dihukum masyarakat terutama kalangan penyiaran dan dunia pers pada umumnya sebagai pemerintahan yang mengekang kebebasan pers.

"FPDI-P jelas menolak cara-cara demikian. Saya yakin, ini merupakan upaya pembusukan atau kampanye negatif terhadap Presiden Megawati yang dilakukan oleh kabinetnya sendiri yang menjadi tim sukses untuk calon presiden lain," tegas Suparlan. (M-15)


Last modified: 29/5/04