JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tidak dapat mengabulkan permohonan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mempersoalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 36 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Presiden (capres) danWakil Presiden (cawapres).
Pertimbangannya, sesuai Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Panwaslu tidak berwenang untuk mengubah penetapan capres dan cawapres yang telah ditetapkan KPU.
"Panwaslu tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk menambahkan sebagai pasangan capres dan cawapres yang telah ditetapkan KPU," kata anggota Panwaslu Masyudi Ridwan yang membacakan putusan itu dalam sidang sengketa Gus Dur dengan KPU, di gedung Panwaslu, Jakarta, kemarin.
Hadir dalam pembacaan putusan tersebut para anggota Panwaslu di antaranya, Topo Santoso, Saut Sirait, Johni Tangkudung , Bambang Arief, Siti Nurdjanah dan Didik Supriyanto. Sedangkan dari pihak Gus Dur hadir Yeni, putri Gus Dur dan beberapa pengurus PKB serta kuasa hukumnya. Sedangkan dari KPU tidak ada yang hadir.
Meski menolak, dalam putusannya Panwaslu menyatakan KPU kurang cermat dalam merumuskan SK 26/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Capres dan Cawapres karena UU yang dijadikan dasar, yakni UU Kesehat- an tidak digunakan definisinya.
Tidak Kecewa
Selain itu, Panwaslu menyarankan Gus Dur apabila masih belum puas dengan putusan tersebut agar mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SK KPU Nomor 36/2004 merupakan putusan pejabat negara maka pemohon dapat menguji SK tersebut melalui PTUN.
Atas putusan tersebut Gus Dur mengaku tidak kecewa. Sebaliknya dia malah balik memuji Panwaslu yang telah berani dengan sikap dan prinsipnya yang teguh dalam melawan tekanan.
"Pertama kalinya dalam sejarah kita ada putusan yang demikian dan saya gembira. Karena putusannnya positif maka Panwaslu perlu memperoleh pujian. Mengenai saran Panwaslu agar hal ini dibawa ke PTUN, kita akan segera membahasnya dan arahnya ke sana," ucap Gus Dur.
Pada bagian lain, rapat pleno Panwaslu memutuskan untuk mengajukan permohonan judicial review SK KPU No 35/2004 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kampaye ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan ajukan judicial review SK tersebut ke MA, Senin besok," kata anggota Panwaslu Topo Santo- so.
Mengenai pasal-pasal yang akan dimintakan untuk direvisi, kata dia, menyangkut pengertian kampanye yang tercantum di SK KPU yang ternyata sudah ada di UU No 243/2004 serta pasal di Bab Penutup dan Ketentuan Lain yang mengerdilkan peran Panwaslu dalam mengawasi pelanggaran Pemilu mendatang.
"Jadi di sini kami ingin menguji aturan yang dibuat KPU bukan sebagai kebenaran tunggal mutlak yang tidak bisa diganggu gugat," kata Topo. (M-17)