SUARA PEMBARUAN DAILY

Korban Gusuran Bandung Datangi PT KA

BANDUNG - Seratusan warga RW 4, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jumat (28/5), sekitar pukul 13.00 WIB kembali menolak rencana pembangunan kawasan bisnis terpadu (superblock) di lahan milik PT Kereta Api (KA) seluas 17 hektare, yang selama ini dihuni warga.

Para peserta unjuk rasa tersebut kebanyakan ibu rumah tangga yang datang membawa serta anak-anaknya. Sembari mengangkat poster berisi tulisan penolakan penggusuran, warga juga membawa dua ekor lutung sebagai bagian dari aksinya.

Seorang warga RT 8 RW 4. Rita Tommy (39) mengatakan, ia tidak rela tanahnya hanya dihargai Rp 210.000/m2 oleh pihak pengembang. "Saya sudah keluar banyak uang untuk membangun tiga rumah yang saya miliki sekarang ini. Ada yang mencapai Rp 160 juta dan Rp 90 juta. Jika diganti dengan harga tadi, saya hanya dapat Rp 70 juta. Saya rugi dong," tegas Rita, yang mengaku sudah membayar biaya sewa tanah sebesar Rp 948.000 per tahun ke PT KA.

Koordinator RW 04 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Wawan Yesus Supriatna menegaskan, warga meminta agar PT KA serta Departemen Perhubungan RI membatalkan kontrak sewa lahan, yang kini ditempati warga, ke PT Citra Buana Prasida (CBP). "Tanah negara harusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat seoptimal mungkin, bukan untuk konglomerat."

Untuk itu, Walikota Bandung diminta tidak memperpanjang izin prinsip kepada pihak pengembang. Dikatakan, pendekatan yang dilakukan pengembang cenderung tidak manusiawi, bahkan meresahkan warga, tambah Wawan.

Sejumlah warga mengaku pernah diintimidasi oleh orang-orang yang tidak dikenal, untuk menandatangani surat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa mereka bersedia menerima ganti rugi tanah mereka. "Mereka yang kebanyakan pedagang, biasanya dicegat seusai pulang berjualan lewat tengah malam, untuk menandatangani pernyataan yang mereka sendiri tidak tahu isinya," imbuh Wawan.

Menyetujui

Kepala Humas PT Kereta Api (PT KA), Noor Hamidi mengatakan, dari 393 rumah yang berada di RW 4 Kel. Kebon Jeruk Kec. Andir, sudah 80 persen yang menyetujui mengosongkan rumahnya. Sisanya diharapkan bisa selesai secepatnya. Ke-393 rumah tersebut terdiri dari 29 rumah nonpermanen, 59 rumah semi permanen, dan 305 rumah permanen.

Noor mengakui, di lahan milik PT KA seluas 17 hektare tersebut memang akan segera dibangun superblock melalui sistem kerja sama operasi (KSO) dengan PT CBP. Semua perizinan telah selesai diurus, mulai izin dari Menneg BUMN, izin prinsip dari Pemkot Bandung, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan lainnya.

Di atas lahan seluas 17 ha tersebut, terdapat sekira 1.593 unit rumah, terdiri dari 393 rumah berada di RW 4 Kel. Kebon Jeruk Kec. Andir dan 1.200 rumah di RW 1 Kel. Ciroyom Kecamatan Andir.

"Selama ini, ribuan warga menempati lahan milik PT KA itu dengan sistem sewa. Harga sewanya sangat murah, rata-rata Rp 1.600/m2/tahun. Para penyewa menandatangani perjanjian di atas meterai. Salah satu pasalnya menyebutkan, para penyewa berkewajiban mengosongkan dan menyerahkan tanah tanpa syarat apabila tanah yang disewa akan dipergunakan oleh PT KA," ujar Noor.

"Masyarakat seharusnya berterima kasih selama ini telah diberi tempat tinggal dengan harga sewa yang sangat murah. Mereka pun harus sadar tidak bisa selamanya menetap di sana karena suatu saat mereka harus pindah. Kami sudah memberi waktu selama setahun kepada mereka agar mengosongkan lahan milik PT KA. Namun, hingga kini mereka tidak mau pindah. Malah sebaliknya ingin tetap bertahan. Ini kan lucu," kata Noor.

Sebenarnya, lanjut Noor, pihak PT KA tidak berkewajiban memberi uang ganti rugi. Namun, karena rasa kemanusiaan, warga tetap akan diberi uang santunan untuk bekal pindah.

Besarnya uang santunan disesuaikan dengan acuan Pemkot Bandung. Untuk bangunan nonpermanen ditetapkan Rp 125.000/m2. Sedangkan untuk bangunan permanen nilai santunan disepakati Rp 210.000/m2. "Kami tahu yang kami tempati adalah lahan milik PT KA, namun tolong uang penggantinya yang sesuai. Ke mana kami harus pergi kalau tidak punya rumah lagi sedangkan uang penggantinya tidak dapat untuk membeli rumah baru," sahut Wawan. (ADI/N-6)


Last modified: 29/5/04