SUARA PEMBARUAN DAILY

KPID Sulsel Benahi Penggunaan Frekuensi Radio

MAKASSAR-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Departemen Perhubungan, melakukan pembenahan penggunaan kanal frekuensi radio tanpa izin.

Ketua KPID Sulsel Aswar Hasan, kepada wartawan Kamis (27/5) menjelaskan, sejak lembaga KPID Sulsel disahkan 5 Mei lalu, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada pemilik stasiun radio FM atas kekeliruan interpretasi mengenai izin penggunaan frekuensi yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Menurut Aswar, pada prinsipnya izin penyelenggaraan penyiaran diberikan pemerintah daerah yang mengacu pada UU N0 22 tahun 1999 dan Peraturan pemerintah (PP) No 25 Tahun 2000. Namun, dengan diterbitkannya UU No 32 tahun 2002, izin penyelenggaraan penyiaran, termasuk izin penggunaan frekuensi haruslah melalui KPI, sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 ayat 1-8.

Sehubungan hal itu, Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Unit Pelaksana Teknis Balai Monitoring Makassar, Wasding mengatakan, di Sulsel saat ini terdapat 239 kanal frekuensi radio, namun yang memiliki izin penggunaan baru 18, selebihnya masih kosong bahkan digunakan oleh stasiun radio tanpa izin.

"Itu yang akan kita benahi supaya mereka bisa beroperasi dengan menggunakan kanal frekuensi secara resmi,'' kata Wasding.

Khusus untuk Kota Makassar, tersedia 21 kanal, 14 diantaranya sudah digunakan oleh stasiun radio atas izin Departemen Perhubungan, melalui Direktorat Pos dan Telekomunikasi dan telah pula disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No 27 tahun 2004. Sedangkan 7 kanal yang tersisa digunakan oleh stasiun radio SC FM, TS FM, Rhema FM, Fajar FM, The Jave, Marinda FM dan Al Wahda, di antaranya belum memiliki izin penyiaran serta rekomendasi Dinas Perhubungan untuk proses perizinan.

Menurut Wasding dan Aswar, menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) Juli mendatang, radio yang belum memiliki izin tidak dibolehkan melakukan siaran kampanye dan beriklan. Departemen Perhubungan juga akan menghentikan sementara aktivitas Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Organisasi Radio Republik Indonesia (ORARI) mulai H minus 3 menjelang Pilpres hingga H plus 7. (148)


Last modified: 29/5/04