SUARA PEMBARUAN DAILY

Asumsi Harga Minyak Diusulkan Jadi US$ 29 - US$ 30 Per Barel

Indonesia Belum Masuk Kategori Net Importer Minyak

JAKARTA - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan asumsi harga minyak dari US$ 22 per barel menjadi US$ 29 - US$ 30 per barel pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2004. Dengan kebijakan tersebut diharapkan pemerintah masih bisa mendapatkan surplus anggaran, mengingat harga minyak pada semester kedua tahun 2004 diperkirakan berada pada kisaran US$ 34 - US$ 35 per barel.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (28/5). Dia menambahkan, pada tahun ini harga minyak dunia cenderung akan terus berada pada kisaran US$ 40 per barel. Oleh karena itu, pemerintah akan menganut prinsip konservatif sehingga menetapkan asumsi harga minyak pada batas tengah, yakni sekitar US$ 29 -US$ 30 per barel. "Dengan angka itu kita bisa surplus,'' tandasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, Departemen ESDM juga akan mengusulkan perubahan realisasi produksi minyak dari 1,150 juta barel per hari (bph) menjadi 1,072 juta bph. Menurut dia, penurunan tersebut terkait dengan menurunnya produksi di sejumlah lapangan minyak di Indonesia. Departemen ESDM akan mengkaji kembali asumsi produksi minyak dalam negeri untuk mencapai target produksi sebesar 1,1 juta bph

"Apa yang terjadi saat ini merupakan refleksi enam tahun yang lalu, saat tidak ada lagi kegiatan eksplorasi. Jadi, produksinya menurun,'' katanya.

Namun, Purnomo juga optimistis, dalam jangka panjang Indonesia akan mampu mencapai target produksi minyak sebesar satu miliar barel, karena memasuki tahun 2000 mulai ada peningkatan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Terkait dengan itu, dia mengingatkan, bila saat ini harga jual minyak tetap tinggi berarti anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk mengimpor bahan bakar minyak (BBM) juga lebih tinggi.

Hal itu, tentunya akan menyebabkan beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) membengkak dan defisit anggaran pun tidak terelakkan. Oleh karena itu, dia tegaskan, asumsi harga minyak dalam APBN memang harus diubah menjadi sekitar US$ 29 - US$ 30 per barel.

Patokan harga minyak itu tidak jauh berbeda dengan keinginan Departemen Keuangan (Depkeu) yang berharap bisa menetapkan harga minyak dalam APBN lebih tinggi dari harga rata-rata riil di pasar dunia. Depkeu menginginkan patokan asumsi harga minyak dalam APBN di atas US$ 30 per barel.

Belum Net Importer

Sementara itu, Direktur Eksplorasi dan Produksi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Departemen ESDM, Novian Thaib mengatakan, saat ini Indonesia belum bisa dikategorikan sebagai negara net importer minyak. Pasalnya, pada tahun 2003 ekspor minyak Indonesia masih mencapai 470 ribu bph atau surplus 110 ribu bph dibandingkan impor minyak mentah pada tahun yang sama, yakni sebesar 360 ribu bph.

"Kalaupun saat ini Indonesia mengalami masalah produksi minyak, hal itu hanya bersifat sementara dan bisa segera didongkrak dengan penerapan berbagai teknologi,'' katanya.

Dia menambahkan, untuk melihat posisi suatu negara untuk dapat dikategorikan sebagai net importer, harus melihat kondisi sepanjang tahun, bukan hanya dilihat bulan per bulan. Berdasarkan kondisi yang ada, sampai saat ini Indonesia belum bisa dikategorikan sebagai net importer minyak karena berdasarkan catatan pada April 2004, Indonesia berhasil memproduksi minyak sebesar 1.114.700 barel.

Pencapaian produksi tersebut terdiri dari minyak mentah sebesar 978.060 barel dan kondensat sebesar 136.650 barel. Sementara itu, berdasarkan catatan Departemen ESDM rata-rata produksi minyak dan kondensat para triwulan pertama 2004 mencapai 1.072.000 barel.

"Kita telah melakukan berbagai upaya agar penurunan produksi tidak terlalu tajam. Misalnya, dengan penerapan teknologi untuk mengatrol produksi minyak. Tapi yang harus diingat, penurunan produksi satu lapangan minyak itu sangat wajar karena bersifat alamiah,'' ujarnya. (H-13)


Last modified: 29/5/04