SUARA PEMBARUAN DAILY

Daop VI Yogyakarta Turunkan Tarif KA

Travlink Emporium Akan Gugat PT KA

JAKARTA - PT Biro Perjalanan Wisata Travlink Emporium (PT BPW-TE) akan menggugat PT Kereta Api (PT KA) karena memutuskan secara sepihak perjanjian kerja sama penjualan tiket KA melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA mulai 30 Mei 2004.

"Jelas itu keputusan sepihak. Seharusnya mereka melakukan evaluasi terlebih dulu kepada kami sebelum memutuskan kontrak. Sebab sesuai kontrak kerja, kesepakatan penghentian kerja sama harus melalui mekanisme evaluasi kedua pihak dan harus disepakati kedua belah pihak," ujar Direktur Utama PT BPW-TE, Bagus Tanuwidjaya di Jakarta, Jumat (28/5).

Dia menolak alasan yang disampaikan Direktur Operasi PT KA, Juda Sitepu, dalam suratnya 19 April lalu, soal pemberhentian kerja sama. Dalam surat itu PT KA menyatakan tidak akan melanjutkan karena PT BPW-TE tidak menepati janji akan melakukan perluasan penjualan tiket KA via ATM BCA ke kota-kota besar seperti Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Semarang. Selama ini penjualan dengan mesin ATM itu hanya bisa dilakukan di Jakarta.

PT BPW-TE juga dinilai tidak sukses menjual kuota tempat duduk yang diberikan. Dari kuota tempat duduk KA kelas bisnis dan eksekutif yang dialokasikan sekitar 1.000 tempat duduk per bulan, hanya 12 persen yang dapat dijangkau. Hal itu terjadi karena mereka kurang berpromosi. (Pembaruan 25/5).

Bagus menilai, alasan itu tidak benar. Sistem penjualan tiket via ATM BCA mudah dilakukan di kota mana pun. Tetapi hal itu belum mereka lakukan karena sejak penandatanganan kontrak pada 29 Mei 2003, akses tiket penjualan di Jakarta baru dibuka Oktober 2003.

"Terlalu berlarut-larut. Jadi tidak mungkin kami membuka sistem tersebut di kota lain, sementara di Jakarta saja evaluasi penjualannya belum jelas," kata Bagus.

Menurutnya, dengan penghentian kerja sama itu, masyarakat kehilangan fasilitas kemudahan memesan tiket KA. Pemesanan tiket yang tadinya bisa didapatkan lewat telepon dari mana saja dan membayarnya di setiap ATM BCA, kini harus membeli tiket dengan antre di loket-loket stasiun.

Selama kerja sama kontrak sistem tersebut, dia mengklaim, sudah ada 500.000 pelanggan yang kerap menggunakan fasilitas pembelian tiket via ATM BCA. "Antrean di loket-loket jelas akan menimbulkan praktik percaloan," tukas dia.

Dijelaskan, sebenarnya kontrak penjualan tiket KA via ATM BCA sudah dilakukan PT BPW-TE sejak 2001. Ketika itu kuota penumpang KA yang bisa dijual adalah 50 tiket untuk satu rangkaian KA. Tetapi PT KA tidak memenuhi kuota tersebut. Rata-rata hanya diberikan 20 tiket. Begitu juga pada kontrak 2002.

"Artinya, mereka (PT KA) yang wanprestasi, bukan kami. Akibat pengurangan kuota itu, kami rugi sekitar Rp 9 juta sehari," ujar dia. Sementara pada kontrak ketiga yakni tahun 2003 kuota itu dikembalikan ke 50 tiket per rangkaian KA.

Menurut Bagus, setiap pembelian tiket, PT BPW-TE mendapat komisi rata-rata Rp 10.000. Sejak berjalannya kontrak, investasi yang sudah dikeluarkan PT BPW-TE mencapai Rp 3 miliar. Namun hingga saat ini dana investasi tersebut belum kembali.

Menanggapi rencana tuntutan itu, Kepala Humas PT KA Noor Hamidi menyatakan, pihaknya tetap pada kesimpulan bahwa PT BPW-TE tidak memberikan hasil yang baik dalam melaksanakan kontrak kerja. Pihaknya tetap menghentikan kontrak tersebut mulai 30 Mei 2004. "Kalau soal tuntutan ke pengadilan, kita lihat saja nanti," ujar dia.

Turunkan Tarif

Dari Yogyakarta dilaporkan, terhitung mulai 7 hingga 30 Juni mendatang, PT KA Daerah Operasional (Daop) VI, akan memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah khusus KA Eksekutif. Tarif terendah Rp 135.000 untuk KA eksekutif Taksaka Yogyakarta-Jakarta yang semula bertarif Rp 150 ribu. Untuk KA Argo Lawu dan KA Argo Dwipangga tarif terendah Rp 150 ribu dari semula Rp 185 ribu.

Hal ini diungkapkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Kepala Humas PT KA Daop VI, Bambang Eko Martono.

Selain memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah, pihaknya juga memberlakukan tarif khusus untuk KA yang tujuan akhir perjalanannya di Daop VI Yogyakarta.

Beberapa KA yang dikenakan tarif khusus antara lain KA Sancaka lintas Solo-Yogyakarta, untuk kelas eksekutif tarif dipatok Rp 10 ribu dan bisnis Rp 5.000, KA Senja Utama lintas Wates- Yogyakarta, untuk kelas bisnis seharga Rp 5.000, KA Fajar Utama lintas Wates-Yogyakarta, untuk kelas bisnis Rp 5.000 ribu, dan KA Senja Utama Solo lintas Yogyakarta-Solo kelas bisnis ditetapkan Rp 5.000. (SKA/Y-4)


Last modified: 29/5/04