MEDAN - Empat pengusaha terlibat dalam sindikasi peredaran narkoba antar provinsi, ditangkap polisi dalam rangkaian operasi penggerebekan di Jl Tualang Gang Buntu Waringin dan Jl Kolonel Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara, Senin (24/5) malam hingga, Rabu (26/5) dinihari.
Penangkapan itu dilakukan Reserse Unit Narkotik Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan. Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti sekitar 0,5 kg shabu - shabu bernilai Rp 400 juta, 200 butir pil ekstasi, 3 TV monitor, bong, aluminium foil, mancis, pipet, kompor kaca, timbangan dan sebuah mobil sedan jenis Honda City.
Keempat pengusaha itu masing - masing berinisial SC alias A (32) penduduk Jl Gatot Subroto, LF alias A (31) penduduk Jl Gedeh, IS alias A (33) penduduk Jl Tualang Gang Buntu Waringin dan E alias AH (39) penduduk Jl Kolonel Yos Sudarso, kawasan tanjung Mulia Medan.
Kepala Reserse Narkotik Poltabes Medan Kompol Drs Kumbul KS Sik kapada Pembaruan Kamis (27/5) mengatakan, keempat pengusaha ini sudah setahun beroperasi dalam menjalankan bisnis haram. Menyangkut masalah usaha resminya, keempat pengusaha ini diketahui sebagai pengusaha toko jual beli barang di Medan.
Selain menangkap E, polisi juga mengamankan 0,47 kg shabu - shabu dan 199 butir pil ekstasi. E mengaku mendapatkan barang itu dari rekannya di Jakarta. (AHS/M-15)