JEMBER - Hasil pemeriksaan terhadap masinis KA Mutiara Timur Wasianto (48) asal Perumahan Kalisat, Jember, dan asisten masinis Buang Sukasman (35) dipastikan tidak terdapat unsur kelalaian dalam menjalankan mesin yang membawa tujuh gerbong berisi 174 penumpang.
Sedangkan pemeriksaan atas Subairi (43), penjaga palang pintu lintasan KA di Dusun Krajan, Desa Garahan, KM 25 timur pusat Kota Jember, dipastikan menjadi tersangka karena tertidur pulas saat KA akan lewat hingga lupa tidak menutup palang pintu lintasan KA.
Hal itu dikemukakan Kapolres Jember, AKBP Drs Setyo Prihadi didampingi Kasat Lantas AKP Budiharto dan Direktur RSUD Dr Soebandi, dr Hj Oemi Djauhari, kepada wartawan di Jember, Kamis (27/5). Dia juga menjelaskan, ketiga korban yang semula tak dikenal karena tidak diketemukan identitasnya itu baru dikenali keluarganya setelah mendengar siaran radio dan berita koran.
Mereka adalahAlihan alias Mutik (38 tahun), warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari; Tosan alias Pak Han (36) warga Desa Suren, Kecamatan Bangsalsari, dan Nyonya Sadi (32) warga Desa/Kecamatan Tempurejo, ketiganya masuk wilayah Jember
Sementara itu, setelah dua lokomotif (log) BB30301 yang keluar rel dan terguling ke arah kanan rel dan terbalik dan yang BB30302 nyungsep di tegalan di sisi kiri rel, masing-masing sudah berhasil dievakuasi dengan derek dan ditarik ke Stasiun Jember. Arus lalu lintas KA Jember-Banyuwangi sejak kemarin siang sudah kembali normal.
Dampingi
Sementara itu, PT KA menyatakan akan memberikan pendampingan penasehat hukum kepada penjaga pintu lintasan kereta api, Subaeri yang lalai menutup pintu lintasan kereta api di Desa Garahan, Silo, Jember yang menyebabkan terjadinya tabrakan maut itu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Daerah Operasi 8 (Daops) PT Kereta Api, Sudarsono menjawab pertanyan Pembaruan, Jumat (28/5) pagi.
"Pendampingan penasihat hukum itu jelas akan diberikan ketika Subaeri disidangkan di Pengadilan Negeri,''katanya.
Menurut, Sudarsono, UU No 13 dan UU No 14/tahun 1992 hendaknya dapat dipahami oleh pemakai jalan raya yang melintas jalan satu bidang dengan rel kereta api , bahwa kendaran umum harus memberi kesempatan lebih dahulu kepada kereta api.
Dikatakannya sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan no 61/tahun 1993, bahwa setiap kendaraan yang melintasi rel kereta api diwajibkan untuk Stop, berhenti sesasat kemudian meneruskan perjalanan setelah mendapatkan kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya. (070/029)