BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Drs Iskandar Z Dayok sebagai tahanan rumah. Sedangkan Sekda Bengkulu Selatan, Drs Bustami Syafri sebagai tahanan kota karena keduanya terkait dengan dugaan kasus korupsi dana studi kelayakan pertambangan sebanyak Rp 1,2 miliar.
"Penetapan status tahanan itu ditetapkan karena kami yakin mereka terlibat dalam kasus proyek fiktif studi kelayakan pertambangan semen di Seluma," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Zaidan Asnawi SH MH kepada wartawan, di Bengkulu, Kamis (27/5).
Pengenaan tahanan rumah dan kota, menurut Kejati Bengkulu, karena keduanya menunjukkan sikap kooperatif selama dalam pemeriksaan dan tidak ada indikasi untuk mempersulit proses pemeriksaan yang dilaksanakan kejaksaan. "Atas pertimbangan inilah kedua tersangka tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bengkulu," ujarnya.
Namun, lanjut Zaidan Asnawi, jika Iskandar Dayok dan Bustami Syafri tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, keduanya bisa saja dimasukkan ke Lapas Kota Bengkulu. Karena itu, jika kedua tersangka hendak meninggalkan Bengkulu harus seizin dari kejaksaan.
Selain itu, mereka harus kooperatif selama dalam pemeriksaan kejaksaan. "Jadi, sepanjang mereka taat dengan ketentuan yang kita tetapkan mereka tidak kita tahan di Lapas," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2003 lalu, Iskandar Dayok yang waktu itu sebagai bupati dan Bustami Syafri sebagai sekda Kabupaten Bengkulu Selatan telah menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan direktur utama PT Graha Pentura Adibindo, Agus, guna melaksanakan proyek studi kelayakan pertambangan semen di Seluma senilai Rp 5,2 miliar.
Dana untuk keperluan studi kelayakan itu dialokasikan dari APBD tingkat II Bengkulu Selatan tahun anggaran 2003. (143)