SUARA PEMBARUAN DAILY

Aniaya Mahasiswa di UMI, Briptu Nur Hasyim Dipecat

M KIblat said -- Briptu Nur Hasyim

MAKASSAR - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nur Hasyim (28), satu dari 22 anggota polisi yang terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan mahasiswa di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, 1 Mei lalu, akhirnya dipecat dari keanggotaan Polri, Kamis (27/5).

Sanksi itu dijatuhkan oleh majelis hakim sidang Kode Etik Profesi di lingkungan Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis (27/5).

Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Komisaris Besar (Kombes) Edy Muliadi dengan anggota Kombes Pol Syahrir Kuba, Kombes Pol Suherlan, Kombes Pol Herman Amin dan Kompol Komisaris.

Briptu Nur Hasyim didakwa melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 huruf a junto pasal 6 ayat 1, junto pasal 7 huruf b, junto pasal 9 ayat 1 Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 1 tahun 2003 pada pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 huruf b,yakni melanggar sumpah janji sebagai anggota Polri, tidak mematuhi perintah atasan, melanggar hukum, norma agama, kesopanan dan nilai-nilai kepolisian, serta melakukan perbuatan tercela yang merusak kehormatan institusi Polri.

Dalam persidangan itu, dua mahasiswa dihadirkan sebagai saksi korban, mereka adalah Rifki dan Salim.

Keduanya mengaku dipaksa berjalan jongkok keluar ruangan dan digiring menuju pintu gerbang kampus UMI.

Sebelum tiba di depan pintu gerbang, mereka melintasi Fakultas Ekonomi dan di situ Rifki menerima sebuah tendangan sepatu laras. Bersamaan itu korban juga dipukuli gagang pistol yang mengenai hidungnya hingga patah. Akibatnya, dia harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Makassar.

Hal yang sama juga dialami Salim yang digiring bersama Rifki sejak dari ruangan dekan Fakultas Hukum.

Sebelum vonis dijatuhkan, Briptu Nur Hasyim sempat membacakan sendiri pembelaannya di depan Majelis Komisi Etika Profesi Polri. Hasyim mengaku bersalah karena melakukan penyerbuan ke kampus UMI dan melakukan pemukulan terhadap mahasiswa, tanpa ada perintah dari atasan.

Namun, ia menyangkal telah melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang pistol terhadap dua mahasiswa UMI, Rifki dan Salim, yang dijadikan saksi dalam persidangan itu.

Mohon Maaf

Hasyim juga menyatakan memohon maaf kepala mantan Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Jusuf Manggabarani, mantan Kapolwilatabes Makassar Kombes Jose Rizal, Kapolresta Makassar Timur AKBP Eko Suprianto, seluruh anggota kepolisian dan mahasiswa UMI karena ikut menanggung akibat dari perbuatannya.

Hakim profesi Edy Muliadi menilai, pelanggar tidak layak lagi menjalankan profesi kepolisian, untuk itu Briptu Nur Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena keterlibatannya dalam penyerbuan dan penganiayaan mahasiswa di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, 1 Mei lalu.

Mendengar putusan tersebut, pelanggar yang mengaku lolos sebagai Bintara setelah empat kali mengikuti seleksi calon Bintara, itu tertunduk pasrah dan tidak kuasa menjawab pertanyaan hakim ketika ditanya apakah akan menerima putusan itu atau akan mengajukan keberatan kepada Kapolda Sulsel. Namun demikian, hakim tetap memberi kesempatan kepada Briptu Nur Hasyim selama satu minggu untuk memberikan jawabannya. (148)


Last modified: 28/5/04