SUARA PEMBARUAN DAILY

PKB Adukan Kasus Gus Dur ke Komnas HAM

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadukan kasus Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang tidak diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). KPU dianggap telah melanggar hak-hak sipil dan warga negara.

Pengaduan itu disampaikan Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab, Wakil Ketua Umum Mahfud MD, dan kuasa hukum mereka, kemarin. Para pengurus PKB itu diterima oleh Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara dan anggota Zoemrotin.

"Pengaduan ini kami lakukan karena KPU telah merampas hak-hak sipil dan warga negara. Hal ini jauh dari semangat demokrasi dan penegakan HAM," jelas Alwi. Menurut dia, upaya yang dilakukan PKB untuk terus mengedepankan kasus Gus Dur bukan semata-mata demi kepentingan pribadi atau PKB. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk pembelajaran demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.

Dengan demikian, sambungnya, di masa mendatang tidak lagi ada pelanggaran-pelanggaran hak sipil dan warga negara, terutama dalam bidang politik. Apalagi, pelanggaran itu justru dilakukan oleh suatu komisi yang dibentuk pemerintah.

"Gus Dur saja yang memiliki posisi sosial dan politik yang cukup tinggi diperlakukan seperti ini, apalagi terhadap masyarakat kecil yang tidak memiliki apa-apa," katanya.

Menanggapi pengaduan itu, Abdul Hakim mengatakan, Komnas HAM sudah pernah mengirim surat kepada KPU. Namun, hingga saat ini surat itu belum dibalas.

Dia mengakui, implikasi dari keputusan KPU yang menolak pencalonan Gus Dur sebagai presiden itu sangat luas. Keputusan itu merupakan suatu bentuk pelanggaran hak-hak sipil dan warga negara. "Hanya dengan secarik kertas dokter, hak-hak sipil itu dilanggar. Jangan sampai praktik-praktik di negara otoriter terjadi di negara kita. Hanya karena tidak senang kepada seorang lawan politik, dianggap tidak sehat rohani dan jasmani oleh tim dokter pemerintah," katanya.

Zoemrotin menambahkan, KPU seharusnya tidak langsung menyederhanakan persoalan tersebut. Sebelum mengeluarkan keputusan, KPU seharusnya mengadakan semacam diskusi atau menerima masukan dari sejumlah kalangan."Kasus seperti ini menyangkut persoalan masyarakat luas. Ini merupakan cara-cara tak bertanggungjawab yang dilakukan oleh KPU," tukasnya.

Meski demikian, Komnas HAM belum bisa memberikan keputusan tentang langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Komisi itu akan mengkaji lagi persoalannya lebih mendalam, terutama apakah kasus seperti ini masuk dalam wilayah pemantauannya. (O-1)


Last modified: 28/5/04