SUARA PEMBARUAN DAILY

KPU Cek Ulang Sertifikat Penghitungan Suara di Sampang

JAKARTA - Staf Mahkamah Konstitusi (MK) dan staf teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah turun ke lapangan untuk mengecek ulang sertifikat rekapitulasi penghitungan suara se-Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyusul penetapan MK mengenai sengketa hasil pemilu di wilayah tersebut.

"Nanti kotak suara di tujuh kecamatan dibuka lagi karena sertifikat rekapitulasi penghitungan suara ada dalam kotak suara. Kalau nanti terbukti ada perbedaan perolehan angka yang cukup signifikan, maka itu bukan human error dan menunjukkan ada unsur kesengajaan, maka KPU akan mengambil tindakan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sana," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan, di ruang kerjanya di gedung KPU, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, MK, dalam keputusan bernomor 031/ PHPU.C1-II/2004, memerintahkan KPU untuk mengecek ulang perhitungan suara, berdasarkan formulir model C yang berada di dalam kotak suara, dan formulir model D yang berada di PPK.

"Berdasarkan keterangan, memang terjadi perubahan perolehan suara di tingkat PPK. Bahkan, perubahan tersebut telah mengakibatkan perubahan perolehan kursi DPR. Kalau sampai terbukti, selain terkena sanksi administrasi, berupa pemberhentian, mereka (PPK) juga akan terkena sanksi pidana pemilu," tutur Ramlan.

Pada 26 Mei lalu, KPU mengirimkan surat edaran ke seluruh KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah mengenai petunjuk penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, terkait dengan masih berlangsungnya proses gugatan di MK.

Edaran itu berisi beberapa petunjuk. Pertama, bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang hasil penghitungan suara untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota baik untuk satu atau lebih daerah pemilihan diajukan keberatan oleh partai politik melalui MK, tahap penetapan perolehan kursi partai serta penetapan calon terpilih harus menunggu putusan MK. Penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih hanya bisa dilakukan untuk daerah pemilihan lain yang tidak diajukan keberatan melalui MK.

Menetapkan Ulang

Kedua, bila sebelum ada putusan MK, KPU provinsi dan kabupaten/kota telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih, tetapi kemudian putusan MK mengubah hasil penghitungan suara DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota tersebut, maka KPU provinsi atau kabupaten/kota wajib menetapkan ulang perolehan kursi partai politik dan calon terpilih sesuai putusan MK.

Ketiga, karena belum sepenuhnya kasus yang diajukan melalui MK diterima oleh KPU, maka untuk daerah yang belum diketahui ada kasus yang diajukan ke MK, KPU provinsi atau kabupaten/kota diminta untuk menghubungi KPU.

Keempat, untuk kasus yang diajukan melalui MK dan telah diterima KPU, KPU akan segera memberitahukan kepada KPU setempat untuk bersama-sama dengan KPU menghadiri persidangan MK sesuai jadwal sidang dengan membawa bahan/data yang diperlukan, dan selanjutnya ini akan dijadikan dasar bagi KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk menunda penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih.

Seluruh anggota KPU juga sudah menyetujui untuk memecat dua orang anggota KPU Kota Bekasi. Karena, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan KPU Jawa Barat, mereka mengakui menggelembungkan perolehan suara. (A-21)


Last modified: 28/5/04