JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam waktu dekat menyomasi importir minuman sari buah bermerek Ribena , PT Sterling Products Indonesia karena puluhan siswa sekolah dasar negeri (SDN) keracunan setelah meminum minuman sari buah itu.
Somasi akan dilakukan setelah data yang diperlukan lengkap, seperti hasil pemeriksaan laboratorium. Kepala BPOM Sampurno mengutarakan hal itu saat rapat dengar pendapat (RDP) BPOM dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (27/5), di Jakarta.
Menurut dia, pemeriksaan mikroba pada minuman yang diproduksi di Malaysia itu memerlukan waktu tiga hari. Sejak kejadian tersebut, BPOM mengeluarkan surat penarikan produk dengan nomor batch tertentu dari peredaran kepada importir sari buah itu. Ada dua nomor batch yang diminum oleh siswa SDN Barata Jaya II Surabaya, yaitu 180704 dan 160704.
Selain menarik produk tertentu, BPOM akan menuntut secara hukum importir minuman itu. Dia mencontohkan, kasus keracunan di Tokyo Jepang, produsen makanan yang bersangkutan dituntut secara hukum.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara oleh BPOM, minuman tersebut mempunyai derajat keasaman (pH) kurang dari tiga. Artinya, dengan derajat keasaman seperti itu, sulit untuk mikroba berkembang. Oleh karena itu, akan dilakukan pemeriksaan kontaminan zat kimia.
Sekalipun pH rendah, ujarnya, kerusakan atau kualitas mutu minuman bisa menurun saat proses pembuatan maupun saat penyimpanan. Dikatakan, masa kedaluwarsa minuman yang dibagikan kepada siswa SDN itu bulan Juli. Tetapi, bila penyimpanan tidak tepat, boleh jadi produk rusak. Sampurno mengingatkan produsen makanan dan minuman yang hendak membagikan produknya berhati-hati sekalipun produk belum kedaluwarsa. Importir, ujarnya, harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, pada Rabu (26/5), Presiden Direktur PT Sterling Products Indonesia, Robert Arifin menuturkan, ada 39 siswa SDN Barata Jaya II yang mengalami mual, muntah dan pusing setelah meminum Ribena. Dua jam setelah kejadian itu, kepala sekolah setempat menghubungi dirinya untuk bertanggung jawab akan kasus tersebut. Kemudian, pihak importir Ribena membawa anak tersebut ke tiga rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Namun, pada Rabu seluruh siswa yang keracunan sudah pulang dari rumah sakit. Pihaknya juga mengirimkan sampel minuman Ribena yang belum sempat dibagikan kepada siswa ke laboratorium perusahaan di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemeriksaan juga dilakukan oleh Balai Besar POM Surabaya, laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Robert juga menuturkan, kedua produk bernomor batch 160704 dan 180704 yang ditarik akan diganti dengan produk yang berbeda nomor batch.
"Diharap masyarakat bersedia memberitahukan bila ada produk Ribena bernomor batch 160704 dan 180704. Sejak diluncurkan tahun lalu, selama tahun 2003 sudah terjual sejuta kotak. Dalam kegiatan promo sudah diminum seratus ribu kotak oleh murid-murid di lebih dari seratus Sekolah Dasar di beberapa daerah tetapi baru kejadian kasus keracunan di Barata Jaya. Sebanyak sembilan ratus kotak Ribena diminum para siswa di sekolah itu," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya (Pembaruan, Kamis 27/5), puluhan siswa SDN Barata Jaya II Surabaya mendapat perawatan di tiga rumah sakit, yaitu RS Haji Sukolilo, RSAL Dr Ramelan Surabaya dan RSI Surabaya. Mereka keracunan setelah meminum minuman sari buah Ribena saat berlangsung kegiatan promo minuman tersebut.
Menurut Koordinator Promo Produk, Rukmono, kegiatan promo dilakukan sejak 17 Mei lalu. Sejak saat itu sebanyak 8.000 kotak sudah diedarkan di sepuluh SD di Surabaya. Tetapi baru kali ini terjadi keracunan. (A-10/N-4)