JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sampurno, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris utama perusahaan farmasi nasional PT Indo Farma Tbk. Alasan pengunduran adalah kesibukan mengurus BPOM, sementara Indo Farma membutuhkan orang yang menaruh perhatian sepenuhnya terhadap perusahaan tersebut.
Kepala BPOM Sampurno mengutarakan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara BPOM dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (27/5), di Jakarta. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dr Lapoe Moekoe meminta Sampurno mengundurkan diri sebagai komisaris utama, karena rangkap jabatan membuat tugasnya sebagai pengawasan tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, posisi Sampurno sebagai Komisaris Utama PT Indo Farma Tbk melanggar sumpah jabatan sebagai Kepala BPOM. Sekalipun tidak ada peraturan tertulis yang melarang Kepala BPOM menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang diawasi BPOM, maka sudah seharusnyalah secara etika Sampurno mengundurkan diri.
Dikatakan, sudah sejak setahun lalu Komisi VII DPR RI mengingatkan Kepala BPOM akan posisinya yang tumpang tindih, sebagai pengawas yang sekaligus sebagai produsen, tetapi tidak ada tindak lanjut dari Sampurno. DPR, katanya, menunggu Sampurno mengundurkan diri secara gentle.
"Kepala BPOM jangan duduk pada organisasi yang diawasinya. Sebenarnya kalau dia punya hati nurani, dia harus mengundurkan diri. Tidak usah menunggu ada peraturan. Percepat undang-undang pengawasan obat dan makanan supaya di situ jelas tertulis fungsi dan wewenang Kepala BPOM," katanya.
Lebih jauh dikatakan, BPOM harus diberi kekuatan hukum (undang-undang). Sampai saat ini terbentuknya BPOM hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). BPOM bisa mengeluarkan perizinan industri farmasi, tetapi Kepala BPOM jangan "bermain" di bidang ini.
Soal kerugian PT Indo Farma Tbk senilai Rp 129, 570 miliar pada tahun 2003, menurut Lapoe bisa saja hal itu terjadi karena rangkap jabatan pada diri Sampurno. Namun, kerugian tersebut hendaknya tidak berdampak pada produksi obat generik. Dikhawatirkan dengan kerugian itu, perusahaan farmasi nasional ini mengurangi produksi obat generik.
Sebagai Pemeriksa
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dr Sanusi Tambunan mengatakan, perlu dibuat undang-undang tentang obat dan makanan, yang mengatur fungsi dan peran BPOM. Menurut dia, BPOM hendaknya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang fungsinya mengawasi. Harus ada undang-undang yang mengatur posisi dan kewenangan BPOM, sehingga mempunyai kekuatan yang besar .
Tentang kerugian Indo Farma, Sanusi mengatakan hal itu masih menjadi tanya. Seharusnya perusahaan tersebut sehat. Namun kenyataannya merugi. Kerugian itu mengindikasikan kelemahan BPOM sebagai pengawas. "Kerugian masih menjadi tanda tanya.
Mengawasi itu saja tidak bisa. Mestinya Indo Farma sehat. Rangkap jabatan banyak terjadi. Manajer dan wasit ada pada satu orang," ujar Sanusi.
Sementara itu, Sampurno membantah pengunduran dirinya karena desakan akibat kerugian Indo Farma. Dia menuturkan, rencana pengunduran diri sudah ada sejak enam bulan tetapi keputusan mundur baru bisa dilakukan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan berlangsung 15 Juni.
Menurutnya, selama dia menjabat sebagai komisaris utama, tidak ada konflik antara perannya sebagai pengawas. BPOM sudah mengeluarkan enam kali peringatan keras terhadap Indo Farma dan sekali untuk PT Kimia Farma. "Saya tidak punya konflik di situ. Saya sebagai regulator saja, biar orang lain mengurus Indo Farma," tandas Sampurno. (N-4)