SUARA PEMBARUAN DAILY

Warga Babelan Terima Ganti Rugi

BEKASI - Ratusan warga Babelan akhirnya menerima uang penggantian dari Pertamina, sebagai kompensasi atas tercemarnya sawah dan ternak mereka, dengan terjadinya kebocoran sumur PDT-O1 di Kampung Buni Baru, Buni Bhakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Maret 2004. Pemberian uang ganti rugi itu dilakukan di kantor BRI cabang Babelan, Jumat (28/5).

Manajer Umum Pertamina Daerah Operasi Hulu (DOH) Jawa Bagian Barat (JBB) Bambang Busono, pada Kamis (27/5), menyebutkan sekitar 800 orang warga yang terdaftar sebagai penerima uang ganti rugi dengan nilai total Rp 2,1 miliar itu. Penyerahan uang ganti rugi dilakukan melalui BRI demi kepentingan masyarakat juga. "Dengan begitu warga dapat menerima uangnya dengan aman, langsung tersimpan, menghindari risiko yang tak diinginkan," katanya.

Namun, ia mengakui, masih ada sebagian warga yang belum mau menerima uang ganti rugi. Sebelumnya, warga dan Pertamina, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai mediator, bersepakat ganti rugi untuk sawah warga adalah Rp 1.200/m2. "Awalnya semua sudah sepakat, tapi tiba-tiba mereka meminta ada perubahan dari kesepakatan sebelumnya," kata Bambang.

Sekitar 800 orang yang menerima uang ganti rugi itu berasal dari empat desa, yaitu Desa Hurip Jaya, Pantai Hurip, Muara Bhakti, dan Buni Bhakti. Sebagian warga dari Desa Buni Bhakti, kemudian berubah pikiran, menginginkan uang ganti rugi ditambah menjadi Rp 1.500/m2. Diduga, ada kelompok yang berusaha mengambil keuntungan, dengan memprovokasi masyarakat untuk meminta uang ganti rugi lebih besar.

"Padahal, meskipun telah diberi uang ganti rugi, warga tetap bisa panen. Meskipun sawah itu sebenarnya tidak rusak, kalau terkena kebocoran minyak dan gas, tetap kami ganti," kata Bambang.

Selain mengganti tanaman dan ternak, Pertamina juga membayarkan uang ganti rugi atas lahan yang digunakan sebagai balong-balong di sekitar sumur PDT-01, dengan harga berkisar Rp 30.000 - 60.000. Sementara untuk tanaman padi yang berada di tanah yang dibebaskan, dihargai Rp 1.500/m2.

Walaupun masih ada warga yang menolak nilai ganti rugi, Pertamina tetap akan membayar sesuai kesepakatan. "Untuk Jumat (28/5) ini, pembayaran tetap akan kami lakukan di kantor BRI, dan Pemkab akan menjadi saksi penyerahannya. Bagi mereka yang mau dulu saja," ucapnya. (B-14)


Last modified: 28/5/04