KOTA yang hilang. Rasanya cocok disebut demikian, karena sulit mengira, ternyata ada kehidupan di tengah-tengah gunungan sampah setinggi lebih dari 20 meter, yang menghampar di sekitar 10 hektare (ha) lahan. Satu keluarga yang beranggotakan sekitar 20 orang, hidup di tengah gunungan sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang.
Salah seorang di antaranya, perempuan yang mengaku berumur lebih dari 100 tahun. Ia biasa dipanggil "Mak Haji" Enyi. Ia memilih tetap bertahan di tempat kelahirannya, bersama empat anak, menantu, enam cucu, serta dua buyutnya. Ia tak ingin menjual tanahnya yang seluas 2,3 ha, yang kini telah dijadikan sektor III lokasi pembuangan sampah TPA Bantar Gebang.
Permukiman Enyi dan keluarganya, hanya bisa ditempuh melalui jalan setapak yang dapat dilalui pejalan kaki dan sepeda motor, di sisi timur Sektor III. Sisi kiri dan kanan jalan setapak itu, tampak bagai tebing tinggi. Tebing sampah! Alhasil, permukiman Enyi dan keluarganya, bagai perkampungan kecil di dalam kawah pegunungan sampah TPA.
Pejamkan mata sebentar, untuk melupakan sejenak kalau sedang berada di areal TPA sampah. Permukiman Enyi dan keluarganya itu tampak asri. Hanya ada empat rumah sederhana, yang sebagian besar berbilik kayu, ditambah sedikit bagian dari dindingnya sudah menggunakan batako. Keempat rumah itu, masing-masing terpisah jarak sekitar 10 meter, sementara di sekitarnya banyak terdapat pepohonan.
"Dulu Pak Lurah sering menta urang (minta kita) terima tawaran Pemda DKI lepas tanah ini. Urang bade (mau) pindah, asal dibere (diberi) tempat sama seperti ini lagi. Pak Lurah cicing (diam), teu (tidak) sanggup," kata Enyi, dengan logat Sunda pesisirnya, Selasa (25/5) siang.
"Bapak urang lahir di sini, jadi ini sudah jadi kampung urang. Keluarga urang sudah di sini sejak zaman penjajahan Belanda. Dulu, semua surat, termasuk akta lahir, dibakar sama Belanda. Di sini, nih, semuanya dibakar," ujarnya, sambil menunjuk ke halaman depan rumahnya.
Untuk menghitung berapa usianya, Enyi hanya mengira-ngira. "Urang nikah umur 17 tahun. Waktu itu tahunnya bareng jeung (dengan) nikahnya Ratu Juliana. Duit logam oge (juga) mulai pakai yang dibolongin tengahnya," ujar Enyi. Saat itu, nama Soekarno pun belum terdengar, katanya. Sedangkan yang ia maksud dengan Ratu Juliana, adalah Ratu Belanda yang memerintah pada kurun 1948-1990, ibu dari Ratu Beatrix yang memerintah sekarang. Ratu Juliana dilahirkan pada 1909.
"Semua aya (ada) di sini. Memang urang buat jadi kebun, tanam melinjo, rambutan, duren, kelapa, mangga, pepaya, pisang, sama cabai. Kopi oge aya, tapi cuma satu pohon," ia mencoba menggambarkan. Kalau siang hari terasa panas di pegunungan sampah TPA Bantar Gebang, di kawahnya justru terasa sejuk.
Demikian pula soal bau. Sebelum memasuki permukiman Enyi, bau busuk yang asam dan menyengat hidung, tidak terhindarkan. Tetapi, memasuki halaman perkampungan, bau itu seketika hilang, berganti harumnya bunga pohon kopi. Padahal, hanya satu pohon kopi yang ditanam Enyi di halaman depan rumahnya itu.
Bergeming
Permukiman Enyi memang bagai di tengah-tengah kawah dikelilingi tebing menjulang tinggi. Tetapi, bukannya hawa belerang yang keluar memenuhi kawah di tengahnya, melainkan bau busuk, dan tentunya penuh dengan berbagai kuman penyakit. "Untungnya sekarang sampah sudah pakai ditimbun tanah, jadi teu sering keluar bau busuk," ujarnya. Sebelum TPA Bantar Gebang menggunakan sistem sanitary landfill, setiap hari mereka harus menghirup udara busuk dan berteman dengan lalat.
Pengalaman buruk lainnya, beberapa kali terjadi kebakaran di sekitar permukimannya. Selama 1990-an, tumpukan sampah di TPA Bantar Gebang sering terbakar dengan sendirinya, karena gas yang mudah terbakar, yang muncul dari bawah timbunan. Tanpa pengaturan timbunan sampah yang baik, gas yang muncul itu terkumpul dan dapat meledak sewaktu-waktu. "Panas banget rasanya. Tapi urang tetap tinggal di sini saja, paling sembunyi. Habis mau mengungsi takut. Ya, terima nasib saja," ujarnya.
Untuk menyambung hidup, sebagian ia peroleh dari hasil kebunnya. "Teu banyak. Paling aya hasil pepaya 10 kilo (kilogram), mangga 5 kilo, jeung cabai 3 kilo, buat dijual ke warung. Cukup buat meser (beli) beras," katanya.
Tambahan diperoleh dari mengumpulkan barang bekas. Potongan tali rafia bekas, misalnya, laku dijualnya Rp 900/kg, serta kantong plastik laku dijual Rp 250/kg. "Teu banyak. Paling seminggu bisa dapat Rp 10.000, sudah bagus," ujarnya. Rezeki Enyi dari sampah memang tidak sebaik para pemulung, yang datang dari luar daerah untuk mencari nafkah dari mengumpulkan dan menjual sampah. Namun, ia mengaku, sebagian tanahnya ada yang disewa para pemulung itu, sehingga dapat menambah pemasukan.
Pada pertengahan 1980-an, kata Enyi, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya memintanya melepaskan tanah. Tetapi, ia menolak, karena tawaran ganti rugi yang jauh dari layak. Saat itu, sebagian besar pemilik lahan melepaskan tanahnya dengan harga Rp 400/m2. Hanya sebagian kecil yang bisa mendapat penggantian lebih baik, yaitu Rp 1.500/m2.
Ketika itu, Enyi pun terpaksa melepaskan sekitar 1.000 m2 tanahnya, dengan harga lebih baik yaitu Rp 5.000/m2. "Waktu dibere ganti rugi, banyak yang pingsan, karena tanah urang dihargai lebih mahal. Dulu urang oge teu mau jual, tapi dipaksa, katanya supaya tanah yang sudah dibebaskan lurus saja. Jadi Pemda DKI mau oge bayar Rp 5.000/m2," katanya. Kalau saja Pemprov DKI mau membayar Rp 5.000/m2, Enyi dan keluarganya mungkin sudah melepas semua tanahnya.
Saat ini harga tanah di sekitar TPA Bantar Gebang, mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP), sudah meningkat jadi sekitar Rp 37.000/m2. Beberapa kali transaksi jual-beli tanah yang terjadi di sekitar Desa Sumur Batu dan Ciketing Udik, yang berdekatan dengan TPA Bantar Gebang, pemilik bisa menjual tanahnya seharga Rp 50.000/m2.
Itu di luar lokasi TPA Bantar Gebang, sementara tanah milik Enyi, siapa lagi yang berminat memilikinya, selain Pemprov DKI? Hal itu menyebabkan Pemprov DKI punya posisi tawar. Terserah Enyi mau atau tidak melepasnya, dengan tawaran harga sangat murah, karena tidak akan ada lagi calon pembeli lainnya yang mau menawar lebih mahal.
Tetapi, Enyi bergeming. Alasannya sederhana. Ia tidak mau meninggalkan kampung halaman yang penuh kenangan, sekalipun bila Pemprov DKI mau membebaskan lahannya dengan harga Rp 50.000/m2. "Kalau urang setuju jual tanah, terus bade pindah ke mana? Teu mungkin bisa dapat rumah seperti sekarang, aya kebun luas, banyak pohon. Urang sudah kolot (tua), tinggal tunggu waktunya berhenti napas saja. Lebih baik tetap di sini, tenang," ujarnya.
Meski begitu, Wali Kota Bekasi Ahmad Jurfaih, Sabtu (22/5), berpendapat lain. "Saya sudah sampaikan ke Pemda DKI, agar mau membebaskan tanah keluarga itu dengan harga layak. Kasihan mereka, masa tinggal di tengah tumpukan sampah begitu. Jelas tidak sehat, banyak penyakitnya," katanya.
Pendapat Jurfaih bisa jadi benar. Pada satu sisi, TPA Bantar Gebang memang tidak layak dijadikan tempat tinggal. Tetapi, siapa yang meminta TPA ada di Bantar Gebang? Toh, orang kecil seperti Enyi dan pemilik lahan yang telah dibebaskan, yang jadi korban dari proyek pemerintah yang tak memperhitungkan dampak sosial. Hampir tak ada yang bisa diperbuat masyarakat bawah, tatkala dipojokkan proyek berembel-embel kepentingan umum.
Kasus Enyi, dapat dikaitkan dengan masalah penggusuran yang terus dilakukan Pemprov DKI. Tawarkan uang ganti rugi, bongkar paksa kalau tidak mau terima. Selanjutnya, ke mana mereka yang tergusur akan pindah? Rumah susun sederhana sudah penuh, oleh mereka yang mampu membayar mahal untuk memperoleh kesempatan menempatinya.
- PEMBARUAN/BERTHUS MANDEY