JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penebangan liar pohon bakau di Jalan Tol Sedyatmo Jakarta Utara. Tetapi, pelaku tersebut, Kamis (27/5), gagal diperiksa oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus (Dirpidsus) Polda Metro.
"Ketiga tersangka tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait keterlibatan mereka dalam kasus penebangan secara tidak sah pohon bakau, Kamis kemarin. Tapi, ditunggu sampai malam tidak juga datang. Petugas memutuskan memanggil ulang ketiga tersangka hari ini (Jumat, 28/5). Kami berharap mereka tidak mempersulit upaya penuntasan kasus itu," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo kepada Pembaruan, Jumat pagi.
Ia belum bersedia menyebutkan nama atau identitas pekerjaan ketiga tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas meminta keterangan 12 orang, terdiri atas saksi ahli dan pihak terkait menangani kejadian tersebut. Di antaranya dari Biro Hukum Departemen Kehutanan, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Badan Pertanahan Jakarta Utara, PT Jasa Marga, ahli Institut Teknologi Bandung, dan dari PT Rainbow. (G-5)