SUARA PEMBARUAN DAILY

LSM Desak Pemerintah Buat MoU Penempatan TKW

JAKARTA - Komite Anti Penindasan Buruh (KAPB) dan Solidaritas Perempuan menuntut pemerintah untuk segera membuat Memorandum of Understanding (MoU/ nota kesepahaman) tentang penempatan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia dengan negara-negara yang selama ini menjadi tujuan penempatan TKW, yang sebagian besar di antaranya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Sepanjang pemerintah belum berhasil membuat kesepakatan MoU itu, perlindungan buruh migran tetap rentan sebagaimana terjadi selama ini dan kasus-kasus penyiksaan akan terus berulang.

Juru bicara KAPB, Dina Nuriyati mengatakan, kasus yang menimpa Nirmala dan kasus-kasus lainnya tidak boleh dibiarkan terus berulang. Oleh karena itu pihaknya mendesak pemerintah untuk bertindak secara konkrit dan menyeluruh dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi buruh migran.

Senada itu, Ketua Program Solidaritas Perempuan, Salma Safitri sangat menyayangkan terus berulangnya kasus-kasus penyiksaan tenaga kerja wanita Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pihaknya menilai kasus-kasus penganiayaan itu belum kunjung berakhir karena pemerintah Indonesia tidak membangun MoU sebagai standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dengan negara tujuan penempatan kerja TKW.

Salma juga menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan mudah mengalah dengan Malaysia dalam pembentukan MoU penempatan buruh migran Indonesia di Malaysia, yang telah ditandatangani di Jakarta belum lama ini.

"Menyedihkan! Indonesia yang jelas-jelas mempunyai posisi tawar yang kuat menerima begitu saja tuntutan Malaysia agar masalah tenaga kerja sektor informal dibuat MoU tersendiri terpisah dari sektor formal yang telah ditandatangani itu,'' katanya.

Sepanjang tidak ada standar perlindungan hukum bagi pembantu rumah tangga, korban-korban penyiksaan akan terus berulang. Oleh karena itu, pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga perlu dimasukkan sebagai jenis pekerjaan yang dilindungi hukum.

''Harus ada standar perlindungan sehingga nasib mereka tidak semata-mata bergantung pada kebaikan hati majikannya,'' katanya. (L-7)


Last modified: 28/5/04