ITEMUKANNYA 22 peti kemas berisi daging impor ilegal di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang menjadi berita pekan ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat pemerintah, khususnya di jajaran Ditjen Bea dan Cukai, serta Badan Karantina Hewan. Daging ilegal itu dikhawatirkan membawa penyakit mulut dan kuku (PMK) dan sapi gila (mad cow) sehingga penemuan itu menjadi peringatan keras bagi kita semua, sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk bertindak tegas. Upaya selama ini yang membatasi impor daging hanya dari negara-negara yang telah bebas PMK, seperti Australia dan Selandia Baru, akan menjadi sia-sia bila ternyata daging dari negara lain bebas beredar di masyarakat.
Kekhawatiran bahaya masuknya PMK sangat beralasan. Indonesia telah berupaya keras untuk menjadi negara yang bebas dari penyakit itu dan untuk mencapainya membutuhkan perjuangan yang lama dan panjang. Jika tiba-tiba beredar daging ilegal terindikasi PMK, bahaya yang lebih besar berada di depan mata. Bahayanya tidak hanya pada konsumen daging, tetapi lebih luas lagi. Dari sisi ekonomi, kerugian yang diderita akan sangat besar, karena masuknya daging ilegal akan merugikan perusahaan importir yang resmi, industri peternakan, dan para peternak. Selain itu, Indonesia bisa menghadapi embargo dari negara-negara lain sehingga akan semakin mempersulit ekspor produk peternakan.
KITA sependapat dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) dan Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) yang menyesalkan kelambanan pemerintah untuk menghentikan impor daging ilegal. Masuknya daging ilegal jelas mengganggu pemasaran daging yang diimpor secara legal dan berdampak pada terjadinya persaingan (harga) yang tidak sehat. Seperti diberitakan, harga daging ilegal itu di pasar dijual Rp 21 ribu/kg, sedangkan daging impor yang resmi harganya sekitar Rp 35 ribu. Daging ilegal juga tidak melalui seleksi yang ketat sehingga diragukan dari sisi kesehatannya, termasuk kelayakan untuk konsumsi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah menyerukan agar pemerintah segera menyelidiki persoalan tersebut, jangan sampai konsumen dirugikan. Bahkan dari hasil pantauan YLKI, daging ilegal dijual tidak hanya di pasar tradisional (becek), tetapi juga dijumpai di beberapa supermarket. Karena itulah, Badan Karantina Departemen Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penjaga terdepan harus bertanggung jawab terhadap kasus seperti itu. Pasalnya, instansi-instansi tersebut yang menangani prosedur legal masuknya daging impor ke Indonesia, seperti mengeluarkan surat persetujuan pemasukan.
LANGKAH Menteri Pertanian, Bungaran Saragih, yang akan memecat aparat Bea dan Cukai serta Badan Karantina Hewan jika kasus tersebut sampai terulang, perlu disambut positif. Namun demikian, kita berharap pemerintah tidak hanya bertindak karena kasus tersebut terungkap. Sudah menjadi pembicaraan umum bahwa cukup banyak produk ilegal asal luar negeri yang lolos dari pengawasan di pelabuhan internasional. Ada dugaan kuat hal itu terjadi karena aparat yang seharusnya melakukan pengawasan ikut terlibat di dalamnya. Bila hal itu tidak segera dibenahi, bukannya tidak mungkin akan masuk barang-barang asal luar negeri yang mengandung bahan berbahaya, termasuk penyakit yang biasanya menyertai produk-produk pertanian.
Kita tahu, sebagian besar rakyat Indonesia masih bertani, dan tidak sedikit petani di pedesaan yang menabung dalam bentuk ternak. Karena itulah, masuknya daging ilegal yang dikhawatirkan menularkan PMK atau sapi gila, harus benar-benar diantisipasi. Pemerintah harus memperketat agar kebutuhan daging dari luar negeri benar-benar dipasok oleh importir daging yang telah memenuhi persyaratan, sehingga daging impor yang dikonsumsi tetap aman.