Berbagai kebijakan di bidang ketenagakerjaan di era pemerintahan Megawati ternyata sangat berpihak pada kepentingan kaum buruh. Tak heran jika, kalangan pengurus organisasi buruh mempunyai pandangan strategis untuk mendukung Megawati Soekarnoputri agar terpilih kembali menjadi presiden RI.
Saat berdialog serius dengan Adang Rucdhiatna, anggota tim sukses Mega-Hasyim, wartawan Arus Bawah Ary Junaedi merekam pendapat-pendapat mereka. Berikut petikannya :
Abdul Hakim Abdullah - Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
"Secara pribadi saya melihat Megawati harus menge-luarkan kebijakan yang kontroversial terhadap perjuang-an buruh, misalnya perlin-dungan terhadap pekerja migran. Misalnya saja memotong kinerja Imigrasi yang berpihak bagi pekerja illegal.
Cara ini saya yakin bisa menekan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan TKI di luar negeri. Prestasi Megawati di bidang perburuhan harus jujur diakui, adalah lahirnya Undang Undang Perselisihan Hubungan Industrial yang banyak memberi proteksi bagi buruh.
H. Djunaidi Ali, SH - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI)
"Kehidupan buruh di bawah pemerintahan Megawati sudah cukup kondusif. Salah satu hal yang paling menonjol adalah kebebasan berserikat, terbentuknya forum bipartit dan disahkannya Undang Undang Perselisihan Hubungan Industrial. Sebelum Megawati berkuasa dulu, serikat buruh baru bisa berdiri setelah dibentuk pemerintah. Kini, serikat buruh bisa hadir di perusahaan berkat kesepakatan buruh dengan pengusaha sendiri.
Sarbumusi sebagai organ Nadhatul Ulama yang beranggotakan 1,5 juta buruh yakin duet Megawati - Hasyim Muzadi bisa membawa angin segar dalam kehidupan pengentasan wong cilik. Artinya, keberpihakan Megawati yang sudah cukup terasa di kalangan buruh, bisa dilanjutkan di periode pemerintahan berikutnya".
H. Muhammad Rodja, SH - Sekjen Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI Reformasi)
"Harus diakui, prospek kehidupan buruh di bawah pemerintahan Megawati sudah cukup baik. Perlindungan terhadap buruh seperti yang tercermin dalam Un-dang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang notabene Megawati masih menjadi wakil presiden, sudah cukup up to date. Dan yang paling terbaru lagi, pembahasan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sempat dead lock di DPR, telah memungkinkan serikat buruh dan pengusaha untuk terlibat di dalamnya.
Ini suatu terobosan pertama di dunia, yang memungkinkan serikat buruh mengintrodusir pasal-pasal yang bisa memproteksi buruh. Kelahir-an Undang-Undang Perselisihan Hubungan Industrial diharapkan menjadi tameng perlindungan bagi buruh. Apalagi, pemerintah saat ini cenderung memposisikan serikat buruh sebagai wali amanat di program pengelolaan jamsostek, jelas makin memperkuat posisi buruh."